Kejari Sleman Segera Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

share on:
Kajari Sleman Bambang Yunianto  || YP-Eko Puwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata. Dalam kasus ini terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 10 miliar. 

Dalam penanganannya, Korps Adhyaksa telah memeriksa sekitar 240 saksi, termasuk mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dan anaknya, Raudi Akmal. 

“Penanganan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, tinggal ini melakukan pendalaman-pendalaman, untuk nanti dilakukan penetapan tersangka,” kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto kepada yogyapos.com, di kantornya, Kamis (12/12/2024). 

BACA JUGA: Festival 'Sujuds' Total Hadiah Rp 750 Juta, Ada Honda Brio Pula

Menurut Bambang, upaya penuntasan kasus ini terus berlanjut, salah satunya dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan. Untuk meyakinkan penyidik dalam melakukan langkah selanjutnya. 

“Penyidik masih melakukan pembahasan dan pendalaman, pasti masih ada pemanggilan saksi-saksi, kami terus berlanjut, prosesnya masih berjalan, jumlah saksi yang diperiksa hampir 240 orang,” katanya.

BACA JUGA: Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 730 Juta, Begini Modusnya

Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, dalam kasus ini ada potensi kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. 

“Estimasi kerugian negara yang ada hampir Rp 10 miliar,” ungkapnya. 

Sebelumnya, penyidik Kejari Sleman telah memanggil mantan Bupati Sleman Sri Purnomo pada Rabu (11/12/2024), disusul pemanggilan Raudi Akmal pada Kamis (12/12/2024). Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata. 

BACA JUGA: Waspada! Satu Bayi Dihargai Rp 55 Juta, Penjualnya Oknum Bidan Sebuah Klinik Bersalin

“Beliau (Raudi Akmal) diminta keterangan sebagai saksi, kemarin saya juga mendampingi Sri Purnomo sebagai mantan Bupati, kapasitasnya juga sebagai saksi” kata Soepriyadi, Kamis (12/12) di kantor Kejari Sleman. 

Diketahui, pengusutan dugaan perkara ini cukup panjang, pada 10 April 2023 penyidik telah menaikan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nilai total anggaran dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman yang digelontorkan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI tahun 2020 sebesar Rp 68,5 miliar. Dari jumlah tersebut, yang ditransfer dari kas negara ke kas daerah senilai Rp 49.711.272.645. (Opo) 


 


share on: