Periksa 315 Saksi, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pariwisata

share on:
Kasi Intel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo membeberkan perkembangan terkini penanganan dana hibah Pariwisata Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menilai penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, sangat lamban. Pasalnya, sejak penetapan status penyidikan pada April 2023, hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Penanganan kasus korupsi dana hibah ini bertele-tele, kelamaan,” ujar Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono kepada yogyapos.com, usai beraudiensi dengan pejabat Kejari Sleman, Selasa (11/2/2025). 

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Cuma Karyawan Bawahan yang Dijadikan Tersangka

Dani mengatakan, kehadiran timnya untuk memastikan Kejari Sleman bertindak konsisten dan berkomitmen dalam menjalankan proses penyidikan kasus dana hibah pariwisata. 

“Pada bulan April, penyidikan kasus ini sudah berlangsung selama dua tahun, tadi kita dapatkan informasi sebelum April akan dilakukan pers rilis untuk penetapan (tersangka), kalau engak di Kejari DIY atau di Kejari,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Polresta Yogyakarta Aktifkan Posko Kejahatan Jalanan Selama Ramadan

Ditandaskan, pihaknya akan terus melakukan aksi apalagi penanganan kasus ini sudah menjadi atensi Kejagung. “Kami hanya memastikan Kejari konsisten dan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini,”sambungnya.

Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono || YP-Eko Purwono

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo SH menandaskan, pihaknya tidak ada upaya memperlambat proses penyidikan, namun tidak lain untuk kepentingan pengumpulan alat bukti untuk menguatkan unsur tindak pidana korupsi dan pihak yang harus bertanggungjawab. 

BACA JUGA: Di Bantul, Sebatang Linggis Mengakhiri Hidup Istri yang Mendesak Cerai

“Jadi kami harus memanggil pihak-pihak yang memang tahu tentang dana hibah itu. Kami dari pihak Kejari bertindak  profesional dalam penanganan perkara ini,” jelas Wibowo. 

Menurutnya, audiensi dari ARPI merupakan bentuk dukungan masyarakat untuk penyelesaian kasus dana hibah ini. 

“Ini merupakan bentuk dukungan dari masyarakat terkait dengan penyelesaian perkara dana hibah,” katanya. 

Penyidik juga berupaya memaksimalkan upaya agar dalam waktu dekat segera dirilis tersangka. “Kalau bisa sebelum April,” katanya 

BACA JUGA: Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Gaktib 'Waspada Wira Keris'

Penyidik juga memanggil ulang beberapa saksi yang pernah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan akan diperiksa saksi baru dan ahli. 

“Sejauh ini sudah ada sekitar 315 saksi yang dipanggil antara lain dari unsur dinas, penerima hibah, kepala desa, dan parpol,” tuturnya.

Seperti berulang diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abusman SH mengatakan pihaknya telah mengetahui hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. (Opo

 

 

 

 

 

 

 

 

 


share on: