Yogyapos.com (BANTUL) – Seorang remaja belia, F (14), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh pasangan ‘kekasih’ R (21) dan A (21).
Selama hampir setahun, korban menjalani pemaksaan melayani lelaki hidung belang, sebelum akhirnya berhasil kabur dari tempat kost yang disewa R dan A di wilayah Bangunharjo, Bantul.
BACA JUGA: Terduga Penipu Bermodus Jual Enam Sepeda Motor Murah Ditangkap di Rumahnya
Dugaan TPPO diungkapkan Tim Advokat dari LKBH Pandawa Yogyakarta, seusai melaporkan rangkaian peristiwa yang menimpa korban kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bantul, Jumat (14/2/2025).
“Atas persetujuan pihak korban dan orangtua korban, kami mendampinginya untuk pengusutan kejahatan ini secara tuntas,” kata Koordinator Tim LKBH Pandawa Yogyakarta, Febriawan Nurhadi SH didampingi Husni Al-Amin SH dan Abdul Kadir Zaiani Lakuy SH.
BACA JUGA: Pembegal Payudara di Umbulmartani Berhasil Diringkus, Belum Jelas Motifnya
Febrianwan mengungkapkan, awalnya korban ditawari bekerja sebagai penjaga outtlet es teh di Bantul. Modus selanjutnya dilakukan pelaku mengajak korban piknik dan dibelikan pakaian.
Bahkan pada suatu ketika korban diajak menikmati minuman beralkoho. Ia kemudian diajak karaoke dijadikan LC (Lady Companion) salah satu tempat karaoke. Di situlah ia diperjual belikan dengan tarif Rp 150.000-Rp 500.000 melayani sejumlah konsumen hidung belang.
Dalam menawarkan korban kepada konsumen, pelaku juga melakukannya open BO (booking online). Saat korban menolak perintah pelaku, justru dimintai uang oleh pelaku untuk membayar kontrakan dan biaya lain setiap hari.
BACA JUGA: Periksa 315 Saksi, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pariwisata
“Suatu ketika korban gelisah dan sempat menghubungi orangtuanya. Korban selanjutnya berhasil berhasil melarikan diri dari kekangan pasangan kekasih itu pada15 Januari 2025,” tandas Febriawan.
Ketua KPAD Bantul, Didik Warsito || YP-Supardi
Selanjutnya korban dan orangtuanya membuat laporan kepolisian di Polres Bantul. Nomor laporannya LP/B/15/1/2025/SPKT/Polres Bantul/Polda DIY,” katanya.
BACA JUGA: Di Bantul, Sebatang Linggis Mengakhiri Hidup Istri yang Mendesak Cerai
“Kami sebagai tim penasehat hukum korban dan kedua orang tua korban juga mengajukan permohonan agar perkara kepada KPAD Kabupaten Bantul untuk dapat memberikan bantuan pemulihan kesehatan serta psikis anak (korban) yang saat ini terguncang lahir dan batin. Selain itu kami mendesak agar Polres Bantul menangani kejahatan ini secara cepat dan profesional,” jelas Febriawan.
BACA JUGA: Polres Bantul Ungkap Peredaran Miras Berkedok Warung Pakan Ternak
Menurut Febriawan, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memberikan keseriusan dan komitmen negara untuk menangani dan memberantas segala macam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Salah satunya yaitu TPPO, termasuk yang dialami korban.
BACA JUGA: Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah YAKKAP I Kulonprogo
Sementara itu, ayah korban (T) dan ibu korban S, menyatakan pihaknya kembenarkan bahwa dirinya telah menyelamatkan putrinya dari cengekraman pelaku.
“Alhamdulilah pada saat itu saya berhasil berkomunikasi dengan anak saya (korban). Akhirnya berhasil menyelamatkanya dan membawa pulang ke rumah. Selanjutnya dibantu LKBH Pandawa melaporkan ke Polisi,” katanya.
BACA JUGA: Polda DIY Sita Ratusan Botol Miras, Ringkus Penjualnya
Sementara itu, Ketua KPAD Bantul, Didik Warsito, usai menerima laporan dari LKBH Pandawa dan tersangka, menyatakan siap melakukan kerjasama bantuan psikis maupun mengawal pelaporan ke kepolisian.
“Kami pihak KPAD Bantul siap bekerja menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan wewenang dan kewajibanya diantaranya pendampingan kepada korban,” kata Didik. (Spd/Met)
