Terduga Penipu Bermodus Jual Enam Sepeda Motor Murah Ditangkap di Rumahnya

share on:
Terduga pelaku penipuan || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) – Diduga melakukan penipuan uang puluhan juta rupiah, SJ (47) warga Sumberan Ngestiharjo Kasihan Bantul akhirnya diciduk polisi.

“Terduga pelaku dilaporkan oleh korban, Sri Antoro (66) selaku tetangganya,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I. Nengah Jeffry, Kamis (13/2/2025).

Jeffry mengungkapkan, dugaan penipuan ini bermula pada awal Agustus 2022 sampai dengan tanggal 23 September 2022 di Dusun Sumberan RT 010 Ngestiharjo, Kasihan Bantul. Ketika itu terlapor SJ bekerja kepada korban sebagai tukang bangunan di rumahnya.

BACA JUGA: Pembegal Payudara di Umbulmartani Berhasil Diringkus, Belum Jelas Motifnya

Kemudian pada saat bekerja itulah terlapor menawarkan AC sebanyak 2 Unit seharga Rp 3.000.000. Korban telah memberikan DP sebesar Rp 500.000.

Terlapor juga menawarkan 6 Unit sepeda motor dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran yaitu sebesar Rp 78.000.000 untuk keseluruhan unitnya. Penawaran itu atas suruhan seseorang Perempuan inisial Lda. Pada saat itu terlapor mengaku sebagai orang kepercayaan Bda dan memberikan tugas untuk menjualkan barang-barangnya karena usahanya sedang bangkrut dan suaminya sedang sakit stroke.

BACA JUGA: Seorang Pemuda Bikin Onar, Dari Sakunya Ditemukan Puluhan Pil Koplo

Setelah itu korban sepakat untuk membeli 6 Unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp 67.000.000. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dan juga tunai sebanyak Rp 36.000.000. Namun setelah uang diserahkan kepada terlapor, terlapor tidak pernah memberikan AC dan sepeda motor yang telah ia tawarkan. 

Atas kejadian tersebut korban Sri Antoro (66) warga Ngestiharjo mengalami kerugian materiil sebesar Rp 36.500.000, serta melaporkan ke kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Kasihan yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan mendapati keberadaan pelaku berada di rumahnya yang beralamat di Sumberan, Ngestiharjo.

BACA JUGA: Simpan Pedang di Mobil Dijerat Undang-undang Darurat

“Terduga pelaku ini ditangkap pada Rabu tanggal 12 Februari 2025 di rumah pelaku sekira pukul 21.00 WIB,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah buku Tabungan dan satu bendel rekening koran. (Spd)


share on: