Pembegal Payudara di Umbulmartani Berhasil Diringkus, Belum Jelas Motifnya

share on:
DAP, pria terduga pelaku begal payudara

Yogyapos.com (SLEMAN) - Dalam waktu sepekan, Petugas Polresta Sleman berhasil meringkus pria berinisial DAP (21), terduga pelaku begal payudara. Kini ditahan di Mapolresta Sleman. 

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun mengatakan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi Jalan Raya Pertanian Dusun Karang Turi, Kalurahan, Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak pada 4 Februari 2025.

BACA JUGA: Audiensi Pimpinan Muhammadiyah DIY-Danrem 072/Pmk, Ini Tujuannya

“Pelaku inisial DAP warga Kapanewon Cangkringan berhasil kita tangkap pada tanggal 12 Pebuari 2025,” ujar AKP Salamun, Kamis (13/2/2025). 

Peristiwa tak senonoh ini menimpa korban dalam perjalan pulang dari rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor, tanpa disadari korban telah dikuntit oleh pelaku.

“Sesampainya di TKP tiba-tiba payudara sebelah kanan diremas oleh pelaku,” cetusnya.

Merasa dilecehkan, lantas korban berusaha mengejar, namun karena panik akhirnya terjatuh sehingga korban kehilangan jejak. 

BACA JUGA: Kunjungan Erdogan, Syahganda: Turki dan Indonesia Bisa Jadi Poros Baru

“Setelah petugas menerima laporan dari korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan pendalaman analisa CCTV di sekitar lokasi,” ungkapnya. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik mendapatkan bukti petunjuk berupa keterangan saksi dan hasil olah rekaman CCTV diperoleh informasi bahwa pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih.

“Berbekal identitas motor yang dikendarai pelaku, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” sebutnya. 

BACA JUGA: Periksa 315 Saksi, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pariwisata

Petugas berhasil mengamankan barang bukti, antara lain satu buah helm hitam merk Carglos, satu buah jaket berwana biru tua bermerk dickies. Saat ini petugas sedang mendalami motif pelaku. 

"Turut kita amankan sepeda motor Vario warna putih, yang diduga digunakan pelaku. Pelaku dijerat pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022,” pungkasnya. (Opo)

 

 

 


share on: