Polres Bantul Ungkap Peredaran Miras Berkedok Warung Pakan Ternak

share on:
Petugas Polres Bantul saat melakukan penggeledahan penjualan miras berkedok warung pakan ternak di Banguntapan, Minggu (9/2/2025) malam || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar di Daerah Krobokan Tamanan Banguntapan Bantul, Minggu (9/1/2025) malam.

Razia dilakukan menyusul laporan warga melalui media sosial mengenai peredaran miras ilegal di sebuah warung berkedok menjual pakan ternak. Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan penggerebekan.

BACA JUGA: Musibah Keracunan Massal, Polisi Periksa Penyelenggara Hajatan dan Penyedia Menu

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dari informasi tersebut kemudian dibuatlah produk laporan informasi dan ditindaklanjuti dengan surat penggeledahan dan surat perintah penyitaan.

Petugas lalu mendatangi pemilik rumah yang berinisial S yang diduga menjual miras di warungnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar yang bersangkutan (pemilik warung) menyimpan miras di lemari es,” ujar Jeffry kepada yogyapos.com, Senin (10/2/2025).

Sebanyak 29 botol miras berbagai merk dan penjualnya pun dibawa ke kantor Polres Bantul untuk proses selanjutnya sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.

Jeffry menyatakan, Polres Bantul telah berkomitmen untuk merazia segala bentuk miras illegal maupun oplosan.

BACA JUGA: OKP 2025, Polres Bantul Terjunkan 240 Personel

Menurutnya, miras juga menjadi salah satu akar dari masalah, salah satunya kekerasan yang diawali meminum miras.

“Bila ada yang menjual atau meminum miras mohon dapat melaporkan kepada kami, bisa di Polres atau Polsek terdekat atau juga bisa hubungi anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya. Atau dapat menghubungi nomor layanan kepolisian call center 110 atau pengaduan Whatsapp Kapolres Bantul dinomor 085600479110,” pungkasnya. (Spd)


share on: