Yogyapos.com (YOGYA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan MS sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah pada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) senilai Rp 9,3 miliar.
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengatakan, tersangka berperan sebagai makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah di Sindutan Kulonprogo yang didanai YAKKAP I.
BACA JUGA: PODSI Gandeng Disdik Sleman Bidik Calon Atlet Melalui 'Dayung Go to School'
“Telah kita naikkan status MS menjadi tersangka, guna kepentingan penyidikan pada hari ini juga telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas kelas II A Yogyakarta,” tegas Anshar dalam keterangan persnya, Selasa sore (4/2/2025).
Diungkapkan, kasus ini mencuat berawal dari arahan dalam kesempatan Meeting of Minute, yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP I untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIA Yogyakarta di Kulonprogo pada 21 Juli 2016. Lantas sekitar awal Agustus 2016, pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mendapatkan tanah yang dinilai strategis.
“Sekitar Agustus 2016 pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah,” beber dia.
BACA JUGA: Terduga Kuat Pembunuh Istri Ditangkap, Polisi Masih Mendalami Motifnya
Setelah didapatkan lokasi yang dimaksud, pengadaan tanah dibuatlah skenario, seolah-olah ada tim appraisal oleh KJJP, namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH || YP-Eko Purwono
Pihak YAKKAP I menggelontorkan dana senilai Rp 9.385.425.000, rencananya digunakan untuk melakukan pengadaan sebanyak 7 bidang tanah seluas 6.981 Meter persegi.
BACA JUGA: Tabrakan Harley vs Vario di Ringroad Selatan, Tiga Orang Terluka
“Namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 Meter persegi,” jelasnya.
Diduga MS, bersama-sama dengan pengurus pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang menyalahi ketentuan SOP dari YAKKAP I, alhasil berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 3.292.925.000.
“Jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.440.000.000,” sambungnya. Penyidik sedang mengembangkan perkara ini, satu pihak yang diduga berperan kuat dalam tindak perkara ini sedang menjalani proses hukum di wilayah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Aksi Pencurian Melonjak! Kapolres Bantul Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penyidik, dalam perkara ini menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Opo)