Polda DIY Sita Ratusan Botol Miras, Ringkus Penjualnya

share on:
Petugas sedang mengamankan ratusan miras di sebuah toko di wilayah Bantul || YP-Ist 

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polda DIY terus berkomitmen menekan peredaran minuman keras (miras), pelaku usaha tak mengantongi izin akan ditindak tegas. 

“Polda DIY terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, karena ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi yang lebih utama adalah soal ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat,” kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Rabu (5/2/2025). 

Ditreskrimsus Polda DIY melalui Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) berhasil menindak penjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan izin usaha. 

“Telah kita tindak penjual miras di Toko M Bantul, pemilik berinisial DVA (32), warga Sewon, Bantul pada Bulan Desember 2024,” sebutnya. 

Barang bukti yang diamankan berupa minuman beralkohol golongan A, B dan C total sebanyak 787 botol dengan rincian 250 botol minuman beralkohol golongan A, 480  botol minuman beralkohol golongan B dan 57 botol minuman beralkohol golongan C.

“Saat ini kami terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli guna memastikan proses hukum berjalan maksimal. Diduga sebagai pemilik toko tempat penjualan miras tanpa ijin adalah DVA (32), warga Sewon, Bantul.

Pelaku diancam dengan undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa ijin,” imbaunya. (Opo) 

 

 


share on: