Yogyapos.com (JAKARTA) - Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama ini tidak efektif untuk menaikkan kinerja badan usaha.
BACA JUGA: 656 Peserta 'BARATA' ke-40 Jelajah Bhumi Medang, Bergerak dari Lapangan Pemda Sleman
Penilaian tersebut disampaikan Hilmi Rahman Ibrahim SSos MSi, dalam Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Terapan, di kampus Politeknik STIA LAN, Jakarta, Senin (29/12/2025) siang.
BACa JUGA: Sinergi Sehat: Walikota Blitar dan RSI Aminah Gelar CFD Massal, Layanan Spesialis Gratis
Selaku promovendus Hilmi Rahman mengemukakan, berdasarkan penelitian PMN BUMN yang diputuskan pemerintah dan DPR tidak didasari perencanaan yang jelas, bahkan tidak ada audit atas kinerja dari masing-masing BUMN.
BACA JUGA: Sastra Jawa di Persimpangan Zaman: Refleksi Akhir 2025 Menuju 2026
Ia menunjuk contoh Krakatau Steel yang sudah pernah mendapatkan PMN, namun BUMN tersebut merugi, dan malah akan mendapatkan kembali BUMN.
"Tidak ada tuh evaluasi penggunaan PMN yang dulu pernah diterimanya," ujar Hilmi.
BACA JUGA: Romo Muji Sutrisno SJ, Kepergian Perajut Makna
Dosen Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu menyebut persetujuan oleh DPR menyebabkan PMN jadi transaksi politik. Bukan hanya soal besarannya tapi sudah sampai pada pembagian posisi direksi dan komisaris. Sehingga petinggi BUMN jauh dari kriteria profesional.
.jpg)
Hilmi menekankan bahwa kunci efektivitas dari pemberian PMN kepada BUMN adalah pada perencanaan yang baik, tatakelola, dan kepatuhan pada Good Corporate Governance (GCG)
BACA JUGA: Makam KRT Sumodiningrat Resmi Cagar Budaya, Akhiri Polemik Sejarah
Danantara
Mengenai pembentukan Danantara sebagai penggantian Kementerian BUMN, Hilmi Rahman pesimistis akan bisa merubah keadaan jika faktor politik masih lebih berperan.
BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Raih Peringkat 3 Hasil TKA 2025 Nasional
Ia menyarankan agar Danantara menjauhkan diri dari politik praktis. Hilmi menunjuk contoh Singapura, Malaysia atau China yang pengelola BUMN berada di bawah langsung Presiden sehingga leluasa berkembang tanpa kehadiran tekanan-tekanan politik.
"Kita punya potensi menuju ke sana sayang kalau tidak dimanfaatkan," tutur Hilmi.
BACA JUGA: Vonis 'Anjlok' Kasus Penipuan Penjualan Rumah, Jaksa dan Kuasa Hukum Bersikap Pikir-pikir
Setelah melalui perdebatan selama hampir 2 jam, tim penguji yang dipimpin oleh Prof Dr Luki Kurnia MA memberikan nilai 3,92 atau memuaskan atas disertasi dosen Universitas Nasional Hilmi Rahman Ibrahim SSos MSi dan menyatakan yang bersangkutan berhak menyandang gelar doktor terapan atau Dr Ter. (*/tha)
