BPBD Sleman Perkuat Standar Pelayanan Melalui Forum Konsultasi Publik

share on:
Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Senin (13 /7/2026)

Yogyapos.com (SLEMAN) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Senin (13 /7/2026).

BACA JUGA: Menakar Peluang Kemenangan Eks Jampidsus Jika Ajukan Prapradilan

Forum ini menjadi momentum strategis untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka menyempurnakan Standar Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Informasi Publik BPBD Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Standar Pelayanan.  

BACA JUGA: Kisah Hijrah Penjual Sengsu ke Tongseng Ayam, Semua Peralatan Diganti yang Baru

Forum dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Bambang Kuntoro AP MSi, dan dihadiri Kepala Sekretariat BPBD Kabupaten Sleman Benedictus Setyo Sriharjono SIP MMG MEng, perwakilan Pusat Studi Bencana Alam Universitas Gadjah Mada Dewi Nurwanti, perwakilan Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Indra Baskoro Adi.

BACA JUGA: Kisah Yusmar, Pemuda Asal Sabu Raijua Lolos Tanpa Tes dan Kuliah Gratis di UGM

Dalam sambutannya, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman Bambang Kuntoro AP MSi, menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti sebatas pemenuhan kewajiban administratif.

"Forum Konsultasi Publik ini merupakan ruang bersama untuk mendengarkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Standar pelayanan yang baik harus lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan hanya dari perspektif penyelenggara." Katanya.

BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Awali MPLS dengan Beasiswa Rp 313 Juta bagi Murid Berprestasi

Bambang Kuntoro menambahkan bahwa budaya kerja MERAPI (Melayani, Edukatif, Responsif, Akuntabel, Profesional, dan Informatif) akan terus menjadi fondasi dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan BPBD Kabupaten Sleman.

Dalam pemaparannya, Bambang Kuntoro menjelaskan bahwa BPBD Kabupaten Sleman secara rutin melakukan evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

BACA JUGA: Teater Eska Siap 'Merayakan Seratus Tahun Kabahagiaan' di Gelanggang Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Hasil survei menurutnya, menunjukkan tren peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yaitu 84,84 pada tahun 2023, meningkat menjadi 85,41 pada tahun 2024, dan kembali naik menjadi 86,22 pada tahun 2025. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan BPBD terus mengalami peningkatan, sekaligus menjadi motivasi untuk terus melakukan inovasi pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. 

BACA JUGA: SBNI Gelar Kongres ke-2, Menteri Jumhur: Ambil Peran Terdepan Pemulihan Lingkungan Hidup

Perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dewi Nurwanti, mengusulkan agar standar pelayanan memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakat. Ketentuan penyelesaian pelayanan maksimal tujuh hari kerja perlu disertai penjelasan rinci mengenai tahapan proses, mekanisme pencatatan permohonan, hingga penyampaian perkembangan proses kepada pemohon.

BACA JUGA: Kasrem Kolonel Inf Teguh Wiratama Hadiri Fun Run Taruna Nusantara 2026

"Masyarakat perlu mengetahui sejak awal bagaimana alur pelayanan berjalan. Bukan hanya batas waktu tujuh hari kerja, tetapi juga kapan permohonan dicatat dalam register, bagaimana respons awal diberikan, serta bagaimana perkembangan proses dapat diinformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik atau media komunikasi lainnya," tegasnya.

BACA JUGA: Seskab RI Berikan Pembekalan 511 Calon Perwira Remaja Akmil

Ia, juga mengusulkan agar standar pelayanan dilengkapi bagan alur pelayanan (flowchart) sehingga lebih mudah dipahami masyarakat.

Perwakilan Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta, Indra Baskoro Adi, mengusulkan penambahan produk layanan berupa mekanisme permohonan penelitian, skripsi, tesis, maupun kegiatan akademik lainnya.

BACA JUGA: Gabsi Sleman Seleksi Atlet lewat Kejurkab 2026

"Perlu ada standar pelayanan yang mengatur proses pengajuan surat pengantar dari perguruan tinggi hingga penerbitan surat rekomendasi BPBD bagi mahasiswa yang akan melakukan penelitian kebencanaan di wilayah Kabupaten Sleman," katanya.

Perwakilan YAKKUM Emergency Unit (YEU), David Pattinama, menyampaikan perlunya penyempurnaan standar pelayanan terhadap berbagai program kebencanaan seperti Desa Tangguh Bencana (Destana) dan Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana).

BACA JUGA: Hadapi Kemarau, PDAM Sleman Memetakan Wilayah Rawan Penurunan Tekanan dan Gangguan Pasokan

David juga mengusulkan adanya kejelasan mengenai mekanisme pelibatan narasumber dari lembaga nonpemerintah maupun relawan, termasuk ketentuan pemberian biaya operasional atau transportasi yang tetap mengacu pada regulasi sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA: Pengajian Bersama Forkopimda, Danrem Ajak Teladani Semangat Juang Pangeran Diponegoro

Dalam menutup kegiatan ini, Bambang Kuntoro menegaskan kembali, bahwa pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi. Setiap masukan dari akademisi, dunia usaha, media, organisasi kemanusiaan, relawan, maupun masyarakat menjadi energi bagi kami untuk terus berbenah. (Agn)


share on: