Menakar Peluang Kemenangan Eks Jampidsus Jika Ajukan Prapradilan

share on:
Agung Pamula SH, Advokat dan peneliti Pada Kantor Hukum dan Pajak Litigant & Co, dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada || YP-Dok.Ist

ANDAI mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, nantinya mengajukan praperadilan, menarik untuk dikaji. Hal ini bukan semata karena melibatkan pejabat penegak hukum, melainkan karena menguji konsistensi penerapan prinsip due process of law dalam proses penetapan tersangka.

BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Awali MPLS dengan Beasiswa Rp 313 Juta bagi Murid Berprestasi

Dalam praktik praperadilan, isu mengenai kecukupan alat bukti sering menjadi perhatian utama. Namun, perkembangan hukum acara pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menunjukkan bahwa aspek prosedural juga memperoleh perhatian yang semakin besar.

BACA JUGA: Seskab RI Berikan Pembekalan 511 Calon Perwira Remaja Akmil

Salah satu persoalan yang kerap dipersoalkan adalah penetapan tersangka terhadap seseorang yang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Apabila benar dalil tersebut dapat dibuktikan di persidangan, maka permohonan praperadilan memiliki dasar argumentasi yang tidak dapat dipandang remeh.

BACA JUGA: Kisah Yusmar, Pemuda Asal Sabu Raijua Lolos Tanpa Tes dan Kuliah Gratis di UGM

Berdasarkan putusan-putusan yang berhasil ditelusuri, sedikitnya terdapat tiga putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan karena hakim menilai pemohon belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka dilakukan, yaitu Putusan Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Sleman, Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung, dan Putusan Nomor 31/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pertamina Berbagi Sembako dan Seragam Sekolah

Meskipun belum dapat dikategorikan sebagai statistik nasional, data tersebut menunjukkan adanya kecenderungan praktik peradilan yang menempatkan pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari jaminan proses hukum yang adil. Namun demikian, kemenangan praperadilan tidak identik dengan gugurnya perkara pidana.

BACA JUGA: Menteri LH Jumhur Hidayat Segera Terbitkan Aturan Packaging Recovery Organization

Objek praperadilan terbatas pada pengujian keabsahan tindakan penyidik, bukan pada pembuktian kesalahan materiil tersangka. Sehingga apabila pengadilan menemukan adanya cacat prosedural, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk memperbaiki proses penyidikan dan melakukan penetapan tersangka kembali sepanjang seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.

BACA JUGA: Teater Eska Siap 'Merayakan Seratus Tahun Kabahagiaan' di Gelanggang Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Oleh sebab itu, fokus utama praperadilan eks Jampidsus seharusnya tidak diarahkan pada siapa yang berperkara, melainkan pada kualitas prosedur penegakan hukumnya. Negara hukum tidak hanya menuntut agar pelaku tindak pidana diproses secara tegas, tetapi juga mengharuskan setiap tindakan penegak hukum dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA: Milad ke-25, Majelis Taklim Ajimat Arrahmah Selenggarakan Pengajian dan Jalan Sehat

Konsistensi terhadap prinsip tersebut merupakan prasyarat bagi terwujudnya kepastian hukum sekaligus legitimasi penegakan hukum itu sendiri. (Penulis: Agung Pamula SH MH, Advokat dan Peneliti pada Kantor Hukum dan Pajak Litigant & Co, dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada) 


share on: