Yogyapos.com (KEJUTAN) - Kejutan. Masyarakat Bantul dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di Bantul, mulai 1 - 31 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana mengatakan, program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
BACA JUGA: Koalisi PKB-Demokrat Bantul Resmi Mengusung Abdul Halim Muslih dan Ronny Wijaya
“Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Jeffry kepada yogyapos.com, Kamis (1/8/2024).
Ia menjelaskan, penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.
“Untuk bea balik nama kendaraan bermotor tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA: Dugaan Pengeroyokan Sopir Ambulan Muhammadiyah Bergulir ke Polresta Sleman
Tentang denda bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan jika tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Plat AB.
Selain itu, denda bisa dikenakan apabila tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat Keterangan Fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.
BACA JUGA: Seorang Anak Nekat Mendobrak Kost yang Ditempati Ayahnya Bersama Perempuan Lain
“Denda bea balik nama kendaraan bermotor juga dikenakan jika pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama,” imbuhnya.
Sementara untuk penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun yang telah lampau, untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan denda.
“Segeralah manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat terdekat,” tandasnya. (Spd)