Yogyapos.com (SLEMAN) - Unit Reskrim Polsek Tempal menangkap CW (31), pria asal Kuningan, Jawa Barat. Ia ditangkap atas dugaan pencurian satu unit kendaraan bermotor yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Tempel, Sleman.
BACA JUGA: Komitmen Jaga Kondusivitas, Polres Bantul Sita 307 Botol Miras Ilegal di 14 Lokasi
Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiabudi mengatakan, pencurian bermula ketika korban seorang Perempuan inisial AA (30), warga Wonogiri, Jawa Tengah yang sedang mengunjungi Cahaya Salon di Jalan Magelang Km 17, tepatnya di dekat simpang Empat Palbapang, Tempel, Sleman.
BACA JUGA: Lagi, Polresta Yogyakarta Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Litle Aresha
Saat hendak pulang, korban terperangah karena sepeda motor miliknya sudah raib. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan kepolisian setempat.
BACA JUGA: Genthong Hariono SA, Antara Keindahan dan Kehangatan Kebudayaan
AKP Gunawan menyebut, menyusul laporran korban kama pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi, memeriksa saksi-saksi, termausk menganalisis rekaman CCTV. Hingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang kini berstatus tersangka
AKP Gunawan (kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Tempel AKP Agus Suparno menunjukkan barang bukti hasil kejahatan || YP- Eko Purwono
Diungkapkan, pelaku sebelum melancarkan aksinya, berjalan kaki dari bengkel tempat bekerja di Jalan Magelang, Ngebong Margorejo, Tempei dengan maksud menuju angkringan di Simpang Empat Palbapang Tempel yang berjarak sekitar 200.
BACA JUGA: Wartawan di Gunungkidul Mantap Mendaftar Sebagai Calon Lurah Ngawu
"Sebelum ke angkringan, pelaku mampir ke Cahaya salon, dimana sebelumnya pelaku sering main ke salon tersebut dan kenal seluruh karyawan salon maupun pemilik," ungkapnya.
Saat masuk ke salon pelaku melihat ada sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban yang terparkir di depan Cahaya Salon dengan kunci kontak masih menggantung di kendaraan, pelaku segera mencurinya.
BACA JUGA: Kakek 86 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Semak-semak Padukuhan Sono
Sepeda motor hasil curian itu kemudian diparkir di gang depan SMP Negeri 1 Tempel yang berjarak 250 meter dari bengkel pelaku dengan dikunci stang. Beberapa jam kemudian sekitar pukul 22.00, barang hasil curtain ini dibawa ke bengkel.
“Keesokan hari, motor di lepas plat nomornya diganti warna dengan cara di cat dari warna biru menjadi warna silver dan pelaku juga merusak nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat gerinda,” terang AKP Gunawan.
BACA JUGA: Kebakaran Hutan di Imogiri Hanguskan 8 Hektare Lahan, Terjadi Sehari di Dua Lokasi
Pelaku, tandas AKP Gunawan, merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan baru sekitar satu tahun keluar, setelah menjalani hukuman.
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Opo)
