Yogyapos.com (SLEMAN) – Kasus pengeroyokan terhadap FRI (34) seorang sopir Ambulan Muhammadiyah yang terjadi di wilayah Kabupaten Sleman, akhirnya bergulir ke kepolisian.
Korban pengeroyokan disertai pemukulan, Senin (29/7/2024) siang melapor ke Polresta Sleman. Saat pengaduan, korban didampingi tim pengacaranya Alouvie Ridha Mustafa SH, Heri Sulistyo SH dan Fanny Dian Sanjaya SH.
BACA JUGA: Upacara Hari Bakti Angkatan Udara Dihadiri Danrem 072/Pmk, Kasau Ajak Meneladani Patriot Bangsa
Puluhan sopir Ambulan Muhammadiyah dan Anggota Kokam nampak ikut mengiringi perjalanan korban dari basecampnya menuju Mapolresta Sleman.
Kepada yogyapos.com usai pelaporan, Alouvie RM SH mengungkapkan langkah hukum akhirnya dilakukan karena upaya musyawarah yang pernah coba dilakukan di Polsek Godean mengalami kebuntuan.
BACA JUGA: Tim Puldata Staf Ahli Panglima TNI Mendatangi Makorem 072/Pmk, Ternyata Ini Kepentingannya
“Klien kami memilih melanjutkan jalur hukum untuk memeroleh keadilan,” katanya seraya menunjukkan bukti lapor Nomor: LP/B/418/VII/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I YOGYAKARTA.
Ia berharap melalui pengaduan ini pihak kepolisian segera dapat memrosesnya, melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Korban didampingi rekan-rekannya sesama sopir ambulan, anggota Kokam dan Tim Pengacara saat melapor insiden yang dialaminya || YP-Ist
Diungkapkan, insiden pengeroyokan terjadi pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 17.30, seusai korban mengantar orang yang mengalami kecelakaan lalulintas dari RS PKU Muhammadiyah Gamping.
BACA JUGA: Bergerak ke Tujuh Titik, Tim Gabungan Segel Toko Miras Ilegal di Wilayah Sleman
Ia kemudian bergerak dengan maksud mengambil sepeda motor saksi, melintas di Jalan Pirak-Patukan, Gamping. Jalanan padat, bahkan cenderung menimbulkan kemacetan lantaran kebetulan di TKP ada keramaian pertunjukan kesenian.
Korban kebetulan melihat seseorang yang ia kira temannya, lalu mencoba menyapanya dengan cara membleyer gas kendaraan. Tapi tanpa disangka tiba-tiba mobil yang dikemudikannya digedor-gedor oleh orang tidak dikenal. Mobil akhirnya dihentikan dan terjadi cekcok, disusul pengeroyokan oleh sekitar enam orang.
BACA JUGA: JCW Sentil Anggota DPRD Sleman yang Belum Kembalikan Laptop Inventaris, Sekwan: Masih Ada Waktu
“Jadi, apa pun alasannya bahwa tindakan main hakim sendiri berupa pengerooyokan ini tidak dibenarkan. Ini telah melukai korban. Bukan saja fisik tapi psikis. Oleh karenanya kami berharap pengaduan ini segera diproses untuk memeroleh keadilan bagi klien kami,” timpal Dian Sanjaya.
Sementara itu dikonfirmasi yogyapos.com, Selasa (30/7/2024), Kasat Serse Polresta Sleman AKP Risky Adrian menyatakan benar laporan tersebut. "Laporannya kami terima kemarin siang,” katanya, singkat. (Met/Opo)
