Yogyapos.com (SLEMAN) – Dua kurir narkoba sindikat Malaysia-Indonesia berhasil diringkus saat berupaya menyelundupkan sabu cair di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua pelaku itu masing-masing AP (27) warga Indonesia asal Pringsewu, Lampung dan MNF (29) warga Malaysia yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah. Mereka diamankan berikut barang buktinya 9.540,8 Gram sabu oleh aparat Bea Cukai dan Polda DIY Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo.
BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Polda DIY Sudah Tetapkan Tersangka Penambangan Liar
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Imik Eko Putro menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi 22 Juni 2025. Awalnya, petugas mencurigai AP yang baru tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan Air Asia AK346 sekitar pukul 11.45 WIB. Ia kemudian digiring ke ruang pemeriksaan. Benar pula saat tasnya diperiksa menggunakan mesin x-ray, pelacakan anjing K9, serta uji narkotest, ditemukan sepuluh bungkus tisu basah bermerek yang positif mengandung sabu cair tersebut.
Kakanwil Bea Cukai Jateng-DIY Imik Eko Putro || YP-Eko Purwono
Pengakuan AP, koper itu sedianya akan diserahkan kepada seseorang di area penjemputan. Informasi itu diperkuat oleh pesan yang masuk ke ponsel AP dari seseorang berinisial P yang diduga sebagai pengendali jaringan asal Malaysia.
BACA JUGA: Ditantang Duel, Pedang pun 'Berbicara' Melukai Korban
Langkah cepat pun dilakukan pihak petugas Bea Cukai yang segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Aviation Security (Avsec) Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery.
Dua tersangka kurir narkoba digiring petugas pasca diperlihatkan kepada wartawan || YP-Ist
Petugas kemudian mengarahkan AP menemui sosok yang disebut penjemput di lobi kedatangan. Sekitar pukul 12.45 WIB, pria berinisial MNF yang telah menunggu di lokasi langsung diamankan.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Penganiaya Driver Ojol Ditahan, Seorang Diantaranya Gundul
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto menyebut MNF dan AP menumpang pesawat yang sama dari Kuala Lumpur, akan tetapi keduanya tidak saling mengenal.
MNF diketahui duduk berseberangan dengan AP dan berperan sebagai pemantau pengiriman. "Keduanya dikendalikan oleh seseorang berinisial P, warga negara Malaysia yang kini masuk daftar pencarian orang. Ini merupakan sindikat narkotika lintas negara yang terorganisir," kata Roedy.
Pemusnahan barang bukti sabu cair yang disita dari tersangka || YP-Eko Purwono
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita satu koper berisi 25 baju bayi, 10 baju dewasa, dan 10 bungkus tisu basah yang masing-masing berisi 100 lembar. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tisu basah membuktikan seluruhnya mengandung methamphetamine yang larut dalam cairan tisu, sehingga berat tidak bisa dipisahkan secara netto.
BACA JUGA: Pencuri Celdam Mantan Pacar Telah Dimaafkan
Modus seperti ini terbilang baru. Polisi masih mencermati perkembangan sindikat narkoba ini, namun tersangka belum mendapatkan instruksi lebih lanjut dari pengendali jaringan di Malaysia terkait tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti ponsel, paspor, boarding pass, kartu ATM, dan tas selempang dari masing-masing tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sudah selaiknya memeroleh apresiasi yang tinggi. Bayangkan seandainya kasus ini tak terungkap, maka akan membawa petakan bagi lebih dari tiga puluh ribu orang.
BACA JUGA: Lakalantas Pembunuh Tertinggi di Bantul, Kapolres Berpesan Begini
“Jika satu gram sabu tersebut dikonsumsi oleh empat orang, ini diperkirakan lebih dari 32 ribu orang yang terselamatkan," sambung Imik.
Petugas menunjukkan barang bukti || YP-Ist
Kombes Pol Roedy menyatakan, penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak.
BACA JUGA:Mayjen TNI Achiruddin Pegang Tongkat Komando Kodam IV/Diponegoro
“Polda DIY berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh elemen, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat, untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya," tegasnya.
Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Yogyakarta, disaksikan instansi terkait. Sedangkan pelaku ditahan di Mapolda DIY. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/Red/Opo)
