Tiga Tersangka Penganiaya Driver Ojol Ditahan, Seorang Diantaranya Gundul

share on:
Para tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, dari kiri TWT (25), THW (32) dan RTW (58) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menimpa AML, seorang wanita kekasih dari driver online (ojol) berinisial ADP. Mereka merupakan satu keluarga, seorang diantaranya nampak digundul. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan berkata, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial TWT (25), THW (32) dan RTW (58), semua warga Dusun Bantulan, Sidoarum, Sayegan, Sleman. Insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis (3/7) malam di rumah tersangka. 

BACA JUGA: Lakalantas Pembunuh Tertinggi di Bantul, Kapolres Berpesan Begini

"(Mereka) satu keluarga, Bapak sama anaknya," kata Agha dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025). 

Agha menjelaskan, TTW bukan bekerja atau sekolah di pelayaran, melainkan bekerja sebagai staf admin pelabuhan di Morowali, Sulawesi Tengah.

"Untuk TTW tersebut bukan dari pelayaran, cuma yang bersangkutan kerja di perusahaan sebagai staf admin pelabuhan di Morowali," jelasnya. 

"Mungkin yang bersangkutan merasa kerja di pelabuhan. Penyebutan dia dari pelayaran itu untuk menegaskan kalau dia itu tertib, disiplin, tidak ada kata terlambat untuk yang bersangkutan," sambungnya. 

BACA JUGA: Pencuri Celdam Mantan Pacar Telah Dimaafkan

"Keterlambatan lima menit, nggak sampai tiga jam, selanjutnya TTW marah, dan saat AML membantu menjelaskan terkait double order, justru terjadi cekcok antara AML dan pelaku TTW," ungkapnya.

Tersangka TTW berperan menarik baju AML dan mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan RHW menarik baju dan mendorong korban hingga terjatuh, RTW menarik rambut serta tangan sehingga AML mengalami luka lecet, perih di tangan kanan, nyeri di wajah dan kepala.

BACA JUGA: Polresta Sleman Amankan Dua Terduga Pelaku Pengrusakan Mobil Patroli

"Korban ditarik hingga jatuh dan dijambak oleh pelaku TTW beserta dua orang laki-laki secara bersamaan. Korban luka lecet dan perih di bagian tangan kanan, wajah dan nyeri di kepala,"sebutnya.

Atas tindakan penganiayaan tersebut korban melaporkan kejadian ke Polisi Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama. 

"Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya. (Opo) 

 

 

 


share on: