Praperadilan Ditolak, Polda DIY Sudah Tetapkan Tersangka Penambangan Liar

share on:
Jalannya pembacaan putusan sidang praperadilan oleh Majelis Hakim di PN Sleman || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim tunggal PN Sleman, Intan Tri Kumalassri SH memutuskan menolak praperadilan yang diajukan LSM Sapu Jagad Gunung terhadap, Kapolda DIY dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBW-SO), Selasa (8/7/2025).

Sidang dihadiri kuasa hukum Pemohon dan tim kuasa hukum kedua Termohon. Praperadilan ditolak hakim, karena hakim berpandangan tidak ada bukti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon.

BACA JUGA: Ditantang Duel, Pedang pun 'Berbicara' Melukai Korban

Menurut hakim, Dalil Pemohon bahwa tindakan Termohon yang tidak  melanjutkan tahap penyidikan disebut sebagai penghentian penyidikan secara matriil atau diam-diam karena tidak adak perkembangan penanganan perkara, tidak terbukti. Pemohon tetap memproses perkara ini, dan sudah menetapkan Tersangka.       

BACA JUGA: Upaya Penyelundupan 9.540 Gram Sabu Cair via Bandara YIA Berhasil Digagalkan

Heru Nurcahya SH selaku salah satu anggota Kuasa Hukum Termohon menyatakan, putusan hakim tersebut sudah sesuai jawaban dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon serta bukti surat dimana memang tidak ada penghentian penyid kan seperti dalil dari Pemohon.

BACA JUGA: Pencuri Celdam Mantan Pacar Telah Dimaafkan

"Jadi kemarin itu hanya asumsi dari Pemohon, karena sampai sekarang proses itu masih berjalan bahkan tahap satu sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tegas Heru kepada yogyapos.com seusai sidang.   

Sedangkan kuasa Termohon BB WSO diwakili Sukirman mengungkapkan, bahwa dalam putusan permohonan ditolak oleh hakim karena Termohon tidak terbukti menghentikan penyidikan dan Pemohon juga tidak bisa membuktikan terkait surat penghentian penyidikan oleh Termohon.

BACA JUGA: Lakalantas Pembunuh Tertinggi di Bantul, Kapolres Berpesan Begini

Semtara itu, kuasa hukum Pemohon mengapresi apa yang disampaikan Hakim dalam pu tusan. Karena faktanya Termohon Polda berhasil mengajukan bukti bukti yang bahwasanya proses masih berjalan.                               

"Maskipun begitu namun ada sedikit kecewa dalam perkara ini, karena yang menjadi tersangka hanya satu dari sekian banyak terduga pelaku penambangan illegal ter sebut," kata kuasa hukum dari Pemohon Ardian Pratomo SH.           

BACA JUGA: Tiga Tersangka Penganiaya Driver Ojol Ditahan, Seorang Diantaranya Gundul

Ia juga berharap kedepan proses ini akan tetap dilanjutkan dan akan semakin banyak lagi tersangka yang akan di munculkan oleh pihak Polda. Dan kalau misalkan ini kedepan pro- sesnya melambat lagi tidak ada perkembangan signifikan akan mengajukan praperadilan lagi.   

Seperti permohonan praperadilan diajukan lantaran tindakan para Termohon dinilai oleh Pemohon tidak melanjutkan tahap penyidikan meskipun sudah ditemukan bukti-bukti berupa alat sedot dan eskavator. (Agn)                                                   

 

 

 


share on: