Lurah Non Aktif Maguwoharjo Dituntut Penjara 6,5 Tahun, Tim Pengacara Siapkan Pledoi

share on:
Terdakwa Kasidi SE didampingi salah satu pengacaranya Sita Damayanti Oningtyas SH, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup panjang sejak akhir Januari 2024, Terdakwa Lurah (non aktif) Maguwoharjo Sleman Kasidi SE (56) akhirnya dituntut hukuman penjara 6,5 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umun dari Kejati DIY, Lilik Hardiyanto SH dan Christina Rahayu SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA: Kapolresta Yogya Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Presiden, Berlangsung Kondusif

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas jaksa dimuka persidangan yang digelar oleh majelis hakim diketuai Yulianto Prafipto SH.

Jaksa juga membebani hukuman tambahan kepada terdakwa berupa denda uang Rp 250 juta atau subsider kurungan 6 bulan.

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Telah Siapkan Gakkumdu untuk Pilkada 2024

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebutkan kasus korupsi itu bermula pada 27 Oktober 2021 terdakwa selaku Lurah Maguwoharjo menerima proposal permohonan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Pugeran Maguwojarjo dari Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia Internasional Kapital.

Terdakwa didampingi pengacaranya || YP-Ismet NM Haris

Tanah itu masing-masing berlokasi di Pugeran seluas 41.655 meter persegi  dan di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 meter persegi. Selanjutnya dibangun oleh Robinso untuk usaha bisnis, diantaranya mendirikan perumahan dengan nama Kandara Village.

BACA JUGA: Kearsipan Harus Memenuhi Tuntutan dan Kebutuhan Zaman

Menurut jaksa, perjanjian sewa maupun pembangunan tersebut menyalahi aturan karena dilakukan pembiaran meskipun belum memeroleh izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sehingga mengakibatkan kerugian negara puluhan juta.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa yang mengalami sakit cukup serius itu hanya menunduk selama persidangan. Meski demikian usasi sidang, tim kuasa hukum terdakwa terdiri A Muslim Murjiyanto SH MHum, Priyana Suharta SH, Wahyu Budi Prasetya SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH, menyatakan akan mengajukan pledoi.

“Kami segera akan mengajukan pembelaan. Banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan tuntutan,” ujar Priyana Suharta SH.

BACA JUGA: Lima Anggota Dewan Smart City Bantul Dikukuhkan, Ini Nama-nama Mereka

Penegasan senada juga disampaikan Muslim Murjiyanto SH, bahwa dalam kasus yang dituduhkan kepada kliennya itu tak ada temuan kerugian negara. Di sisi lain kasus itu pun sebenarnya terjadi ketika Maguwoharjo dijabat oleh Lurah terdahulu.

“Klien kami, Pak Kasidi, hanya meneruskan kebijakan yang terlanjur dikerjakan oleh pemerintahan desa terdahulu. Dia sama sekali tidak menerima uang hasil sewa tanah kas desa. Diduga ada pihak-pihak lain yang menerima uang sewa TKD,” tukasnya. (Met)


share on: