Seorang Residivis Curanmor Kembali Ditangkap karena Menjambret

share on:
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti aksi penjembretan, Jumat (17/10/2025) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Seorang residivis kasus curanmor, JRM (19) warga Umbulharjo Kota Yogyakarta, kembali  harus berurusan dengan polisi. Ia kini resmi tersangka dan ditahan terkait aksi penjambretan yang dilakukannya, di Jalan Kampung Dusun Mesan, Sinduadi, Mlati.

BACA JUGA: Advokat Rizal Bagus Putranto SH Puas Dapat Mendamaikan Dua Pihak Berperkara

Korban dalam aksi penjabretan adalah Ny SN (48) warga warga Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati. Peristiwa bemula saat korban dari RS Sakinah Idaman bermaksud pulang ke rumahnya, pada Rabu (15/10) pukul 11.00 WIB.

Sesampai di simpang empat kecil dekat SMK Dirgantara, korban berbelok ke kanan melewati jalan kecil yang agak teduh karena rimbun pepohonan. Ia berjalan kaki sembari menggunakan ponselnya, namun tiba-tiba dari arah belakang dipepet motor yang dikendarai tersangka. 

BACA JUGA: Tersangka Pemalsu Surat Kekancingan Sultan Ground Ditahan di Mapolda DIY

"Tersangka memepet dari arah kanan langsung meraih paksa ponsel milik korban," kata Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono SSos MSi didampingi Kanit Reskrim Iptu Satya Kurnia STrk, Jumat (17/10). 

Menerima perlakukan begitu, korban berusaha mempertahankan ponsel miliknya. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil karena tarikan tersangka lebih kuat. Ponsel beralih tangan ke tersangka yang segera kabur ke rah barat.

BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Manajer Keuangan Ditahan

Selebihnya, korban berteriak ‘maliiing’ dengan maksud minta pertolongan. Teriakan korban inilah yang mengundang perhatian warga sekitar. Mereka sigap melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dan diamankan petugas petugas kepolisian yang sedang patroli.

Dari data kepolisian diketahui, bahwa tersangka merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Ngaglik, Sleman. Ia divonis 1,4 tahun penjara dan pada September lalu baru saja keluar dari penjara menjalani pembebasan bersyarat. (*/Met)


share on: