Polda Bongkar Penimbun BBM Bersubsidi, Modus Tersangka Gunakan 10 Barcode

share on:
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (13/3/ 2025) pagi || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY kembali membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar dengan modus manipulasi barcode dan memodifikasi tangki mobil. Satu tersangka diamankan. 

“Dalam kasus ini kita amankan tersangka inisial AM umur 41 tahun,. warga Moyudan, Sleman,” kata Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (13/3/ 2025).

BACA JUGA: Hangatnya Kebersamaan Ramadhan: Polresta Yogya Gelar Bukber Bersama Jurnalis

Wirdhanto menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Terangka merupakan pemilik sekaligus operator mobil minibus yang digunakan untuk membeli biosolar,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan pada tiga lokasi, yakni SPBU Candisari, SPBU Sentolo dan SPBU Sidorejo pada Jumat (7/3/2025). 

BACA JUGA: Satlantas Polresta Seleman Tindak 83 Pelanggar Lalin

“Di situ ada informasi dari masyarakat bahwa nanti akan ada mobil yang mengisi secara berulang-ulang dengan menggunakan nomor plat yang berbeda,” ungkapnya.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengganti tampungan tangki mobil dari kapasitas 40 Liter menjadi 100 liter, selain itu pelaku juga membeli barcode Mypertamina secara online sebanyak 10 unitunit, termasuk menyiapkan 11 nomor plat polisi yang digunakan untuk menyesuaikan barcode. Pembelian dengan harga subsidi yakni Rp 6.800 per liter. 

BACA JUGA: Viral 'Korban' Klitih, Berikut Pengakuan Pemuda Asal Tempel Ini

“Pelaku membeli secara online barcode Pertamina terkait pengisian BBM Subsidi, yang bersangkutan sudah membeli ada 10 barcode dengan harga per barcode yaitu Rp 100 ribu,” katanya.

Menurut pengakuan pelaku, aksi ini dilakukan sejak Desember 2024, dalam satu hari dapat mengisi hingga 300 Liter bio solar yang ditampung di rumahnya di wilayah Kapanewon Godean. Pelaku memasarkan BBM tersebut baik kepada individu dan industri dengan harga Rp 10.000 per liter. 

BACA JUGA: Periksa 315 Saksi, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pariwisata

“Total keuntungan yang diperoleh pelaku dari Desember hingga Maret 2025 mencapai Rp 67 juta,” rincinya.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit mobil Isuzu Panther milik pelaku, 15 jeriken kapasitas 30 Liter berisi Bio Solar, 4 galon berisi Bio Solar, 10 barcode My Pertamina, dan 7 pelat nomor kendaraan dan uang sebanyak Rp 600 ribu. 

BACA JUGA: Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah YAKKAP I Kulonprogo

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tandasnya. 

Sementara itu, Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah mengungkap dan menangkap secara langsung pelaku tindak kejahatan tersebut. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Begini Penjelasannya

“Penindakan ini merupakan bentuk tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya dan komitmen antara Pertamina dan Polda DIY untuk mengamankan penyaluran energi kepada masyarakat, terkhusus di masa Ramadhan dan Idul Fitri," kata Weddy. (Opo) 

 

 

 

 


share on: