Yogyapos.com (SLEMAN) - Satlan tas Polresta Sleman selama bulan Ramadhan berhasil menindak 83 pelanggaran lalu lintas meliputi 78 pelanggar kasat mata dan 4 yang terindikasi kendaraannya akan digunakan perang sarung serta kejahatan jalanan.
Wakasatlantas Polresta Sleman AKP Arfita Dewi SIKom MAP menyampaikan, pelanggaran kasat mata yang menjadi prioritas yakni pelanggaran penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang tanpa TNKP.
BACA JUGA: Ulama Al Azhar Kairo Lakukan Safari Ramadhan di Sleman, Disambut Wabup
Penindakkan sebannyak 78 berupa tilang dilaksanakan di 9 lokasi yaitu di Simpang Empat Condongcatur, Simpang Empat Jombor, Simpang Tiga UIN, Simpang Tiga UPN, Pos Condongcatur, Pos UIN, Pos Monjali, Simpang Empat Kentungan dan Simpang Empat Maguwo.

Barang bukti kendaraan || YP-Agung Dwi Purwanto
Kemudian 4 tilang yang diindikasi akan digunakan untuk perang sarung dan Kejahatan Jalanan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Sleman dan Polsek Gamping.
“Barang bukti yang sita kenda daraan bermotor roda dua. Dua pelanggaran pakai knalpot brong dan tanpa STNKP wajib disita kendaraanya untuk membuat efek jera,” tandas Fita, di Mapolresta Sleman, Rabu (13/3/20 25).
Disamping itu, ungkap Fita, pemakai knalpot brong juga berpotensi mengganggu masyarakat di jalan dan bisa memancing emosi kemudian dapat menimbulkan keributan. Sedangkan tanpa TNKP juga demikian nanti bisa terjadi sesuatu ataupun digunakan melakukan kejahatan baik kesehatan jalanan maupun kejahatan lain akan sulit diidentifikasi. (Agn)
