Lurah Kasidi Tersangka Penyelewengan TKD, Kesehatannya Ngedrop Jalani Penahanan Kota

share on:
Aspidsus Kejati DIY,  Muhammad Anshar Wahyuddin (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan tanpa dihadirkan tersangka KD lantaran sakit || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Lurah Maguwoharjo Kasidi dan Direktur PT Indonesia Internasional Capital, Robinson Saalino sebagai tersangka penyelewengan tanah kas desa (TKD), Kamis (2/11/2023). Lurah Maguwoharjo dilakukan penahanan kota lantaran sakit.

BACA JUGA: Kejari Sleman Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp 10 Miliar

Keduanya dinyatakan terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pemanfaatanTKD Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok dalam kurun waktu tahun 2022-2023, akibatnya negara dirugikan senilai Rp 995.120.000.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY,  Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 149/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023 atas nama tersangka KD selaku Lurah Maguwoharjo.

BACA JUGA: Kasus Pengadaan Barang & Jasa Basarnas, Yacob Rihwanto SH MH Nyatakan Kliennya Tak Menyuap

“Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Maguwoharjo atas nama Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bhayangkara Nusantara,” kata Anshar didampingi Kasi Penkum Herwatan di Kejati DIY.

Tersangka kedua, ungkap dia, yakni Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo, untuk tersangka Robinson masih dilakukan penahanan di Lapas Yogya atas kasus serupa.

“Untuk KD dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan surat keterangan dokter pada RS Wirosaban menyatakan yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu di RS Islam Yogyakarta PDHI Kalasan,” ungkap dia.

Tersangka satu ini (Kasidi) kondisinya ngedrop dan saat ini masih berada di atas (di Kantor Kejati DIY-pen), jadi tidak bisa kami tampilkan sekarang karena dalam kondisi lemas,” jelas Anshar.

BACA JUGA: Gunakan Modus Ganjal ATM, Dua Pelaku Sikat Uang Rp 66 Juta Milik Korban

Upaya penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print – 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023  dilakukan penahanan Kota (dalam daerah hukum Kejati DIY ) selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 02 November 2023 sampai tanggal 21 November 2023.

Kasus ini terkuak, bahwa pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi yang merupakan tanah Kas dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo.

BACA JUGA: Ngembat Mobil Tetangga dan Menjualnya, Sebagian Uang Hasil Kejahatan untuk Bayar Utang

“Tanah ini berlokasi di Padukuhan Pugeran, bahwa RS yang juga pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas sebanyak 16 unit dan NIrwana Djiwangga sebanyak 37 unit, pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah pelungguh Kalurahan Maguwoharjo yang berlokasi di Padukuhan Jenengan,” beber dia.

Penyidik menemukan bukti, bahwa pemanfaatan tanah kas dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo yang dilakukan oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY.

BACA JUGA: Eksekusi Tanah di Jalan Bener, Mulatsih Peroleh Kembali Haknya Setelah Lebih Sepuluh Tahun Berjuang

“Selaku lurah KD sebagai lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, telah diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut. Namun KD tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS,” sebutnya.

Di sisi lain, Kasidi selalu lurah mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Choosy Pratama Baca Peluang 'AI' untuk Perkembangan Industri Musik

“Atas perbuatan RS bersama-sama KD tersebut berakibat timbulnya kerugian negara cq. Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo sebesar Rp 995.120.000,” katanya.

Dengan rincian, terhadap pemanfaatan TKD dan pelungguh yang berlokasi di Pugeran seluas  41.655 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp 486.000.000, yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp 509.120.000.

BACA JUGA: Dituduh Setubuhi Remaja Belia, KSM Dituntut Penjara 13 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 i jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuh dia. (Opo)

 

 

 


share on: