Yogyapos.com (BANTUL) - Polsek Sewon Kabupaten Bantul mengamankan dua pelaku kejahatan pengganjal ATM BRI yang terjadi di Pasar Seni Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul yang waktu kejadiannua pada Selasa (17/1) 2023 pukul 06.30 wib.
“Kedua pelaku yang kami amankan HS (32) dan RE (43) warga Klaten Jawa Tengah, di wilayah Klaten pada Rabu(18/10) pukul 12.15 WIB,” kata Kanit Reskrim Polsek Sewon Ipda Muh Arief Rezki STrk didampinggi Kasi Humas Polres Bantul IPTU I Nengah Jeffry, saat jumpa pers di Polres ini, Kamis (2/11/2023).
BACA JUGA: Lurah Kasidi Tersangka Penyelewengan TKD, Kesehatannya Ngedrop Jalani Penahanan Kota
Keberhasilan pengungkapan kejahatan ini juga berkat laporan saksi korban. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa antara lain pakaian yang digunakan kedua tersangka saat melakukan kejahatan.
Petugas menunjukkan barang bukti kejahatan || YP-Supardi
Aksi kejahatan bermula saat korban WHN (45) asal Patuk Kidul Galur Kulonprogo mengambil uangnya Rp 2.500.000 di ATM. Namun setelah berhasil menarik uang dan bermaksud mengambil kartu ATM-nya terjadi macet, kartu ATM tak dapat dikeluarkan.
BACA JUGA: Kasus Pengadaan Barang & Jasa Basarnas, Yacob Rihwanto SH MH Nyatakan Kliennya Tak Menyuap
“Ia kebingungan. Saat itu tiba-tiba muncul kedua tersangka yang pura-pura memberikan bantuan pertolongan kepada korban guna mengeluarkan kartu ATM korban dari mesin ATM. Keduanya dengan tipu muslihatnya berusaha untuk mencari tahu PIN korban,” katanya.
Pada saat itu korban meninggalkan lokasi ATM untuk menelpon customer service BRI. Namun tidak diangkat. Ia juga mengbunbungi istri korban guna memblokir rekening milik korban. Kemuadian pada saat korban melakukan cetak koran, ternyata dalam aplikasi M banking korban, telah memberi pesan telah ada dana keluar dari saldo rekening milik korban sebesar Rp 66 juta.
Maka kejadian itu ilaporkan ke Polsek Sewon. Berkat kerja serius polisi ahirnya berhasil mangkap kedua tersangka, berdasarkan rekaman CCTV dan pengumbulan alat bukti lainnya. (Spd)
