Yogyapos.com (JAKARTA) – Advokat Yacob Rihwanto SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Roni Aidil, menyatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana suap sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Sesuai fakta persidangan, terutama dari keterangan saksi Saripah berbeda dengan keterangan BAP Penyidik KPK. Di persidangan tidak ada kesepakatan, pengarahan memberikan sesuatu kepada pejabat pembuat komitmen,” ujar Yacob kepada yogyapos.com, Kamis (2/11/2023) mengenai sidang lanjutan yang digelar pada 30 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Jam'iyah Lil Maslahatil Ummah Siapkan 'Panggung' untuk Tiga Capres di Malang
Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) ini menyeret tiga terdakwa, masing-masing Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama (Komut) PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama). Ketiganya didakwa memberikan suap kepada mantan Kepala Basarnas MA Henri Alfiandi sebesar Rp 11,4 miliar.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan pemeriksaan, ada 5 (lima) orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka ini displit, pemberi suap dan penerima suap. Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni Aidil.
BACA JUGA: Choosy Pratama Baca Peluang 'AI' untuk Perkembangan Industri Musik
Menurut Yacob, dalam sidang lanjutan oleh majelis hakim diketuai Asmudi SH MH, itulah terungkap saksi Saripah sudah 3 kali diperiksa oleh penyidik KPK di gedung KPK. Saksi Saripah memberikan keterangan dan keterangan itu dijadikan dasar JPU untuk diajukan ke persidangan. “Nah, dari keterangan-keterangan saksi tersebut, kami dari Kuasa Hukum terdakwa Roni Aidil mempertanyakan apa yang disampaikan oleh saksi Saripah di dalam pemeriksaan,” ujar Yacob Riwanto,SH,MH kepada awak media
Suasana sidang lanjutan terdakwa Roni Aidil di PN Jakarta Pusat || YP-Ist
Lanjut dia, faktanya keterangan yang diberikan oleh Saripah di pemeriksaan penyidik KPK tersebut, tidak sebagaimana semestinya, karena yang dimaksud oleh saksi Saripah mengatakan, tidak ada pengaturan, tidak ada kesepakatan dan tidak ada pengarahan, namun yang ditulis dan dicatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah ada kesepakatan, dan ada pengarahan.
BACA JUGA: Bupati Bertekad Berantas Rentenir dengan Ragam Kedoknya di Sleman
“Oleh karena itu, saya mempertanyakan kepada saksi Saripah terkait adakah pengaturan, adakah pengarahan, dan adakah kesepakatan. Saripah pertegas di dalam persidangan tersebut, bahwa tidak ada,” tandasnya.
Dengan kata lain, jawaban Saripah di persidangan dan isi dari BAP tidak sama. Bahkan di persidangan, keterangannya dikonfrontasi kenapa menandatangani BAP. “Saksi Saripah menjawab iya tapi maksudnya bukan itu. Sedangkan, keterangan dari saksi Saripah sendiri mengatakan, kalau tidak segera menandatangani, Anda bisa pakai baju pink, ini kan sebenarnya tidak etis,” paparnya.
“Saksi Saripah menjelaskan seperti apa yang tadi kita dengar di muka persidangan. Keterangan yang diberikan oleh saksi Saripah di BAP tidak benar dan keterangan saksi Saripah yang benar yang terungkap di muka persidangan ini,” imbuh Yacob.
Yacob kembali mengungkapkan, terdakwa Roni Aidil adalah Dirut PT Kindah Abadi Utama, selaku penyedia barang dan jasa berkaitan dengan Public Safety Diving untuk Basarnas Jakarta Pusat, pada 2021. Yakni berkaitan dengan alat untuk keperluan menyelam yang bisa menjangkau kedalaman, sehingga di kedalaman itu bisa melihat dari jarak pandang yang cukup jauh.
BACA JUGA: Eksekusi Tanah di Jalan Bener, Mulatsih Peroleh Kembali Haknya Setelah Lebih Sepuluh Tahun Berjuang
“Klien saya ini dikenai pasal memberikan sesuatu yaitu Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Tetapi sesuai fakta di persidangan, bahwa tidak ada memberikan ataupun menjanjikan sesuatu. Tapi memang ada memberikan hadiah itu setelah proyek penyedia barang atau jasa selesai,” jelasnya.
Yacob menegaskan, pihaknya menghargai semua proses hukum yang berlangsung selama ini. Namun sebagai kuasa hukum tentunya mengupayakan yang terbaik untuk kliennya.
“Nah dalam kontek persidangan tanggal 30 Oktober itu, kami meyakini dan berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami Roni Aidil bukan merupakan tindak suap. Tak ada unsur suap,” pungkas Yacob. (*/Met)
