Yogyapos.com (YOGYA) – Pengadilan Negeri Yogyakarta berhasil mengeksekusi lahan obyek sengketa seluas 1.481 M2 antara Ny Rr Mulatsih SE (Pemohon Eksekusi) melawan Ny Fransisca Ratnasari (Termohon Eksekusi), yang terletak di Jalan Bener, Kalurahan Bener, Tegalrejo, Kota Yogya, Kamis (26/10/2023).
BACA JUGA: Pagar Makan Tanaman itu Berinisial BSR , Setubuhi Anak Kandung Sejak Sekolah SD
Proses eksekusi agak berjalan alot, Saat petugas eksekusi dari PN Yogya tiba di lokasi ternyata disambut puluhan massa, sebagian diantaranya diantaranya membentangkan spanduk mengklaim bahwa obyek sengketa itu milik Termohon.
Pembacaan surat penetapan eksekusi || YP-Ismet NM Haris
Namun Plt Panitera PN Yogya, Narti Hartati SH, tetap menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Yogya. Sejumlah tukang bangunan dikerahkan menjebol pintu lahan obyek sengketa di bawah pengawalan puluhan aparat Polresta Yogyakarta.
BACA JUGA: Progres Konstruksi Jalan Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Tembus 59,26 Persen
Adapun puluhan massa dari Termohon tak dapat menghalangi jalannya proses eksekusi yang berangsung tak kurang dari dua jam dan berakhir dengan pemsangan plakat jumbo berisi penegasan bahwa lahan tersebut milik Rr Mulatsih.
Narti menyatakan lahan obyek sengketa kini sah milik Rr Mulasih SE berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap (ikhrakh).
Proses pelaksanaan eksekusi || YP-Ismet NM Haris
Advokat Zahru Arqom SH MH Lit menyatakan tanah tersebut memang milik kliennya, Rr Mulatsih. Sehingga dengan adanya eksekusi tak boleh ada lagi pihak lain yang mengklaim kepemilikannya.
BACA JUGA: Berkunjung ke Korem 072/Pmk, 15.000 Anggota 'Patimura Muda Yogyakarta' Siap Sukseskan Pemilu
“Kami bersytukur apa yang merupakan hak Rr Mulatsih ini kembali lagi padanya setelah sebelumnya sempat dikuasai orang lain. Lebih dari sepuluh tahun kami memperjuangkannya, dan Alhamdulillah hari ini keadilan terwujud,” kata Zahru Arqom didampingi Yuni Isawantoro SH, usai pelaksanaan eksekusi.
Zahru mengungkapkan kembali seperti pernah diberitakan, semula Ny Mulatsih dan Ny Suratinem alias Harjo Sentono ahli Waris Kartorejo akan melakukan balik nama tanah SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur Nomor 00050 25 November 1998 luas 1481 M2 yang secara materil dibeli oleh R Moejiono selaku orangtua Ny Mulatsih dari si pemilik, Kartorejo. Pembelian dilakukan pada 1979 melalui Notaris PPAT Carlina Listyaningsih, pada 19 November 2009.
Juru sita PN Yogya Heri Prasetyo (kiri) nyatakan esksekusi sudaah selesai || YP-Ismet NM Haris
Kesepakatan Ny Suratinem selaku penjual dan R Mulatsih selaku pembeli pernah dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) No 04/2010 tanggal 12 April 2010 yang ditandatangani berdua dihadapan Notaris Carlina Liestyani. Setelah menyerahkan dokumen terkait termasuk turun waris R Moejiono dan Kartorejo, serta membayar biaya pajak serta menadatangani AJB No 04/2010 tanggal 12 April 2010, ternyata ditemukan fakta SHM No. 00746/Bener tidak dijalankan.
BACA JUGA: Advokat Heru Sulistyo SH Bersyukur, Eksekusi Rumah di Nagan Lor 70 Berlangsung Relatif Singkat
“Tanah itu tidak dibalik nama, tapi oleh Carlina Listyaningsih bekerjasama dengan Ny Ajeng Rengganis justru menjadikannya sebagai jaminan hutang di koperasi,” jelasnya.
Menurutnya, sertifikat tersebut kemudian ditebus Ardi Irawan Fatra yang bekerjasama dengan Tri Haryanto membuat tokoh palsu Ny Suratinem yakni dengan Ny Renik Adi Sudarmo, memalsukan dokumen dan identitas. “Ny Renik mengaku seolah-olah dan mengatasnamakan Ny Suratinem membubuhkan cap jempol tentang perikatan jual beli,” lanjutnya.
Pintu obyek sengketa dijebol || YP-Ismet NM Haris
Tanah tersebut kemudian dijual kepada Gerardus Sony dan dijual kembali ke Ny Fransisca dengan diikuti pembatalan akta Sunaryani, tanggal 19 Desember 2012 tentang perikatan jual beli yang dibuat sebelumnya dengan Ny Renik Adi Sudarmo. Tanggal 5 Juni 2013 bertempat di Kantor Pertanahan (BPN) Yogyakarta, Ny Renik mengaku seolah-olah dan mengatasnamakan Ny Suratinem melakukan pelepaskan hak atas SHM No. 00746/Bener tanah seluas 1481 M2 itu kepada Negara dan diterima oleh pemegang hak baru yakni Ny Fransisca dengan diterbitkan Sertifikat HGB No. 121/Bener. Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 Nomor 00421/2013 luas 1.458 M2.
BACA JUGA: Dr Syahganda Nainggolan: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk Perubahan dan Persatuan
“Itulah perjalanan sengketa yang akhirnya terbukti berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung, bahwa tanah tersebut sah milik klien kami, Rr Mulatsih SE,” tegas Zahru.
Meski pelaksanaan eksekusi telah berakhir, namun menjelang para petugas hendak meninggalkan tempat muncul Ny Fransisca melakukan protes. Ia bersikeras minta dibatalkan eksekusi, karena pihaknya sedang mengajukan perlawanan.
Puluhan personel Polresta Yogya siaga lakukan pengamanan || YP-Ismet NM Haris
Menurutnya, ia membeli tanah tersebut secara sah. “Itu tanah saya bersertifikat, tanah Mulatsih bukan itu. BPN juga menyatakan salah obyek yang dieksekusi,” tegasnya.
Di awal proses eksekusi memang terjadi penolakan dari Sumantri selaku petugas BPN Yogya. Namun Plt Panitera PN Yogya keukeh menjalankan eksekusi sesuai hasil putusan Mahkamah Agung RI.
Namun menurut Zahru Arqom, bahwa semua telah dibuktikan di pengadilan. “Ini sudah final. Klien kami sudah cukup lama terdzolimi. Sudah kami buktikan semua hingga tingkat peradilan paling akhir. Semua sudah tertuang dalam putusan hakim,” tukas Zahru. (Met)
