Yogyapos.com (SLEMAN) - KSM (53) terdakwa tindak asusila terhadap sejumlah anak dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH membenarkan tuntutan hukum terhadap terdakwa, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak-anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Bupati Bertekad Berantas Rentenir dengan Ragam Kedoknya di Sleman
“Menyatakan terdakwa Khosim Bin Kromo Sentono bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut,” kata Agung mengenai sidang tuntutan yang telah berlansung sehari sebelumnya kepada yogyapos.com, Rabu (1/11/2023).
BACA JUGA: Gunakan Modus Ganjal ATM, Dua Pelaku Sikat Uang Rp 66 Juta Milik Korban
Agung menjelaskan, pidana selama 13 tahun tersebut dipotong masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. “Denda sebesar Rp 1.500.000.000 jika terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas Agung.
Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 35.360.000, hal tersebut sesuai dengan Surat LPSK Nomor: R-2323/4.1.IP/LPSK/7/2023 tanggal 26 Juli 2023 perihal Permohonan untuk Memuat Penilaian Restitusi LPSK dalam Perkara dengan terdakwa KSM.
BACA JUGA: Waspada! Modus Penipuan Mengaku Pengelola Lapangan Tenis Pemkab Sleman
Dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut, salah satu tim pengacara terdakwa Aji Herlambang SH, enggan memberikan tanggapan. “Saya tidak bisa memberikan tanggapan, langsung saja menghubungi rekan kami Mas Tio,” kata Aji.
Terdakwa diduga melakukan pencabulan kepada sejumlah anak di bawah umur, antara tahun 2016 hingga 22 September 2023. Korbannya antara lain A (17). (Opo)
