Yogyapos.com (SLEMAN) – Tim Kuasa Hukum Rektor UGM dkk, meminta majelis hakim diketuai Cahyono SH memutuskan tidak menerima permohonan Dr Muhammad Taufik SH MH menjadi Penggugat Intervensi gugatan yang diajukan Advokat Komardin SH, terkait ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Permintaan yang sama juga disampaikan Tim Kuasa Hukum Kasmudjo, mantan Dosen Fakultas Kehutanan UGM yang disebut-sebut sebagai pembimbing akademik (pembimbing skripsi?) Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
BACA JUGA: TikToker Dilan Janiyar Ajukan Gugat Cerai, Diduga Ini Pemicunya
“Mohon kepada majelis hakim pemeriksa a quo menyatakan secara hukum menolak Permohonan Intervensi terhadap Perkara No. 106/Pdt.G/2025/PN.Smn untuk seluruhnya,” tegas Advokat Dr Ariyanto SH MH selaku kuasa hukum Rektor UGM Prof Eva Emilia MMedEd Sp.OG(K) PhD dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/6/2025).
BACA JUGA: Pemohon Praperadilan Menilai SP3 Termohon Tak Penuhi Rasa Keadilan
Melalui tanggapan tertulis yang dibacakan dimuka persidangan, Ariyanto antara lain menyatakan Pemohon Penggugat Intervensi tidak mempunyai hubungan hukum, kepentingan hukum dan kerugian dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
Pengunjung memadati ruang sidang || YP-Ismet NM Haris
Ariyanto menegaskan, Permohonan Intervensi tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Intervenient dalam perkara a quo. Legal standing yang dimaksud dalam intervensi berdasarkan Pasal 279 Rv bukanlah kepentingan moril, ideologis, atau keinginan memperluas wacana publik, melainkan kepentingan hukum yang aktual, langsung, dan personal yang dapat tercederai oleh hasil putusan perkara. Oleh sebab itu Permohonan Intervensi tersebut haruslah ditolak
BACA JUGA: Sidang Gugatan terhadap Rektor UGM Ditunda, Advokat Taufik Intervensi
“Bahwa uraian unsur–unsur hubungan hukum, kepentingan hukum dan kerugian dengan pokok perkara yang sedang diperiksa sama sekali tidak dituangkan oleh Intervenient dalam permohonannya. Sehingga kami mohon majelis hakim menolak Permohonan Intervensi,” ungkapnya
Lanjut dia, jika Permohonan Intervensi dari Inntervenient dikabulkan maka justru melanggar ketentuan Pasal 163 HIR yang menyatakan bahwa siapa yang mengaku memiliki hak atau mendalilkan suatu peristiwa untuk menguatkan haknya, maka ia wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
BACA JUGA: Kejari Sleman Terima Berkas Perkara Lakalantas BMW vs Vario yang Menewaskan Argo
Penolakan masuknya Penggugat Intervensi juga disampaikan Zahru Arqom SH, bahwa Perkara a quo berdasarkan Titel Gugatan adalah Sengketa Keperdataan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehingga secara yuridis semesta sengketa/permasalahannya akan didasarkan pada perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penggugat dan Para Tergugat di dalam Lapangan Hukum Perdata (Hukum Keluarga dan Kebendaan), dengan mendasarkan pada ketentuan tentang Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
BACA JUGA: Perempuan Terduga Pengedar Miras Diringkus, BB Senilai Rp 6.335.000
“Bahwa Gugatan Penggugat a quo sama sekali bukan tentang Gugatan dengan obyek Sengketa Informasi Publik. Sehingga kami mohon majelis hakim mememutuskan menyatakan tidak menerima Permohonan Penggugat Intervensi,” pinta Zahru.
Usai mendengar tanggapan Kuasa Hukum para Tergugat, Hakim Ketua menutup persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. (Met/Agn)
