Pemohon Praperadilan Menilai SP3 Termohon Tak Penuhi Rasa Keadilan

share on:
Sidang praperadilan atas penerbitan SP3 di PN Sleman, Selasa (3/6/2025) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang lanjutanpermohonan praperadilan perkara No.1/Pid.Pra/2025/PN.Smn, kembali digelar oleh hakim tunggal Danang Noor Kusumo SH Pengadilan Negeri Sleman, Senin (2/6/2025).

Sidang yang kedua berlangsung singkat penyerah surat permohonan yang dianggap dibacakan disetujui Termohon.

BACA JUGA: Danang Ajak Seluruh Mitra Kerja Pemkab Dukung Batik Lokal Sleman

Dalam permohonannya, Pemohon menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: 8/Tap/henti.Sidik/86 a/XII/RES 1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024 atas perkara Nomor: LP/B/746/XII/SPKT/Polresta Sleman/Polda DIY tanggal 16 Desember 2022, oleh Termohon itu tidak memenuhi rasa keadilan.                                           

Dalam permohonan praperadilan Tim Kuasa Pmohon, Nurwahyuni Purwaningsih SH, Setyoko SH dan Bayu Srijaya SH, mengungkapkan, Pemohon praperadilan salah satu ahli waris dari pasangan suami istri Sulaiman Riyanto Raharjo dan Ny Suciati sudah meninggal, mempunyai dua orang anak Mujiyati dan dr Rianda Sulistyaningrum. 

BACA JUGA: Bupati Harda dan Haedar Nashir Ground Breaking Pembangunan TK ABA Semesta

Sebelum meninggal telah membuatt Akte Nomor 14 tentang pernyataan kehendak dihadapan Notaris, yang intinya mrngenai pembagian harta warisan, pada tang gal 05 Februari 2022. Tidak beberapa lama Suciati kembali membuat Akte Nomor 15 tentang Hibah Waris. Bahwa dengan dibuatnya Akte No.15 dengan tegas menganulir atau mencabut semua surat maupun akte yang isinya mepunyai kekuatan surat wasiat tanpa terkecuali Akte Nomor 14 karena telah dicabut oleh Suciati.     

BACA JUGA: PDI Perjuangan Bantul Gelar Sarasehan Hari Bakti Bung Karno

Sedangkan Ny Mj selaku terlapor telah menggunakan Akte Nomor 14 tentang Pernyataan Kehendak yang dibuat dihadapan Notaris yang telah dicabut jelas merupakan perbuatan pidana (melanggar hukum).  Berdasarkan fakta diatas Pemohon melaporkan Ny Mj ke Kepolisian Resor Kota Sleman, dengan dugaan tindak pidana memberi kan keterangan palsu pada Akte outentik.                             

Sementara itu dalam tanggapan nya Termohon, melalui kuasa sa lah tim kuasa hukum Heru Nurcahya SH mengungkapkan sudah mengadakan proses penyelidikan. Pada awalnya berpikir memang itu ada pidana kemudian dinaikan ke penyidikan dan berdasarkan penyidikan oleh Termohon mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan oleh Ahli.       

BACA JUGA: KWT Puspa Gemari Kedaton Pleret Juara 1 Lomba P2B Bantul

Namun ahli perdata maupun pidana berkesimpulan, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Terlapor itu bertindak atas nama PT. 

"Jadi ada keterangan seperti itu  bahwa ahli pidana maupun perdata, bahwa itu bukan perkara pidana, dengan bukti-bukti dan saksi yang sudah diperilsa," jelasnya. (Agn)

 


share on: