Kejari Sleman Terima Berkas Perkara Lakalantas BMW vs Vario yang Menewaskan Argo

share on:
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto menyampaikan keterangan pers || YP- Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menerima berkas perkara CCP (21), tersangka kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM meninggal dunia. 

BACA JUGA: Besok Diresmikan, GREAT Institute Dukung Ideologi Progresif Revolusioner Prabowo

"Ini berkas perkara sudah dikirim oleh penyidik Polresta Sleman hari ini, 2 Juni 2025," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto di kantornya, Senin (2/6/2025). 

BACA JUGA: Dugaan Kekerasan di Ponpes Ora Aji Oleh 9 Pelaku Dewasa & 4 Dibawah Umur

Sebelumnya, ungkap Agung, Kejari Sleman telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 Mei 2025. Selanjutnya, Jaksa akan meneliti berkas perkara selama tujuh hari. Jika dalam pemeriksaan berkas masih ditemukan sejumlah kekurangan, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik (P18). 

"Dan dalam waktu 14 hari kami kirim petunjuk (P19) kepada penyidik," jelasnya.

BACA JUGA: Tim Pengacara 13 Santri Bantah 'Tudingan' Kekerasan di Ponpes Ora Aji

Jika berkas perkara sudah lengkap, maka jaksa akan menerbitkan surat perintah penuntutan (SPP) dan berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke pengadilan (P21). Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Seperti yang jelaskan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo kecelakaan yang menyebabkan korban tewas ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Perempuan Terduga Pengedar Miras Diringkus, BB Senilai Rp 6.335.000

Korban mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor B 3373 PCG, tertabrak mobil BMW berpelat B 1442 NAC yang dikemudikan tersangka CPP.  Dalam musibah ini mobil BMW juga menabrak mobil Honda CRV milik korban lain, TRR (28) warga Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Setia Budi Tarigan, ayah dari tersangka CCP menyatakan permintaan maaf atas musibah yang terjadi sehingga mengakibatkan meninggalnya Argo. 

BACA JUGA: Danrem Brigjen TNI Bambang Sujarwo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan," ujar Setia Budi Tarigan kepada wartawan, Minggu (1/6/2025). (Opo) 

 

 

 

 


share on: