Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum Rektor UGM yang diajukan oleh Komardin SH, seorang Advokat dari Makasar, terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, Kamis (22/5/2025).
Namun sidang oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono SH berlangsung singkat berupa penundaan. Sidang akan kembali digelar pada 28 Mei 2025.
BACA JUGA: Tuntutan Reshuffle Kabinet Menggelegar di Acara Sarasehan Aktivis 98
Cukup menarik dalam sidang penundaan tersebut, yakni kehadiran Dr Muhammad Taufik SH MH dan anggota timnya. Ia menyatakan bergabung dengan Komardin SH, mengajukan intervensi dalam gugatan.
“Kami mendukung gugatan yang diajukan Pak Komardin. Sebagai wujud dukungan itu maka pada hari ini kami nyatakan bergabung sebagai Penggugat Intervensi terkait gugatan yang diajukan Pak Komardin,” tegas Taufik sapaan akrab Advokat asal Surakarta usai sidang.
BACA JUGA: Amuk 'Jago Merah' Enam Jam Hanguskan Pabrik Garmen di Sleman
Diketahui, Taufik sebelumnya juga melakukan gugatan yang serupa terhadap Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta. Proses hukumnya masih memasuki tahap mediasi.
Dalam perkara ini pihak tergugat 1) Rektor Universitas Gadjah Mada, 2) Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, 3) Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, 4) Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, 5) Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, 6) Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, 7) Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan 8) Kasmudjo.
BACA JUGA: Yogyakarta Siapkan Diri Menuju Ibu Kota Buku Dunia
Tergugat 1 sampai 7 diwakili oleh kuasa hukumnya Dr Ariyanto SH MH. Sedangkan Tergugat 8 Ir Kasmudjo diwakilkan kuasa hukumnya Zahru Arqom SH MHLi dan Yuni Iswantoro SH.
Gugatan diajukan oleh pengugat perihal permohonan penetapan untuk penyerahan dokumen pemanggilan serta menghadirkan alat pembuktian perkara 106/Pdt. G/2025/PN.Smn.
Advokat Dr Muhamad Taufik SH MH || YP-Dok.Ismet NM Haris
Diantaranya memerintahkan kepada Tergugat 1.2.3.4.5.6. dan 7 bersama untuk menyerahkan daftar dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980 sampai 1985. Memerintahkan kepada Tergugat 1 2.3.4.5.6 dan 7 bersama untuk menyerahkan daftar nama nama mahasiswa UGM Kehutanan yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata serta alamat lokasi KKN yang bersama Joko Widodo (Jokowi). Serta memerintahkan kepada Tergugat 1.2.3.4.5.6.7 dan 8 untuk hadir juga tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya pada saat pembutikan oleh tim forensik dihadapan Majelis Hakim.
BACA JUGA: Pasca Kebakaran Pabrik Garmen, Ini Respons Pemkab Terkait Hak Ribuan Buruh
Penggugat mengajukan gugatan karena dokumen tersebut merupakan alat bukti penting berkaitan langsung pokok perkara dan dokumen yang dimaksud itu tidak berada dalam penguasaan Penggugat melainkan secara eksklusif dalam penguasaan Tergugat 1.2.3.4.5.6 dan 7.
Sementara itu terkait adanya Penggugat Intervensi, Zahru Arqom SH menyatakan intervensi dalam pasal 179 harus mengajukan permohonan. “Pada sidang kali ini, intervensi tadi belum mengajukan permohonan resmi," tandas Zahru Arqom kuasa hukum tergugat Kasmudjo. (Agn/Met)
