Yogyapos.com (YOGYA) - Personel Ditsamapta Polda DIY berhasil mengamankan VV (20) beserta barang bukti 83 botol minuman keras (miras) illegal, di Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Penangkapan Perempuan diduga pengedar miras ini dalam patroli rutin yang digelar di wilayah Kota Yogyakarta. Terduga pelaku kini berstatus tersangka dan segera menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
BACA JUGA: Dugaan Kekerasan di Ponpes Ora Aji Oleh 9 Pelaku Dewasa & 4 Dibawah Umur
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran miras tanpa izin. Berbekal informasi, personel pun segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, berhasil mengamankan tersangka VV berumur 20 tahun dan puluhan botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi dengan total ditaksir mencapai Rp 6.335.000,00,” ujar Kombes Ihsan, Senin (2/6/2025).
BACA JUGA: Tim Pengacara 13 Santri Bantah 'Tudingan' Kekerasan di Ponpes Ora Aji
Dijelaskan, kasus ini sedang diproses melalui tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Ditsamapta Polda DIY. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif Polda DIY dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hari.
“Saat ini sedang ditahap pemberkasan yang nantinya diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta,” jelasnya.
BACA JUGA: Jumhur Pimpin Delegasi ke Konferensi Buruh Internasional di Geneva
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat. Ini adalah bukti bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian berjalan dengan baik dalam upaya pemberantasan miras,” ujarnya.
BACA JUGA: Besok Diresmikan, GREAT Institute Dukung Ideologi Progresif Revolusioner Prabowo
Ia juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Polda DIY berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.
“Mari bersama kita upayakan berantas miras untuk ciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari miras,” tuturnya. (*/Opo)
