Yogyapos.com (JAKARTA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada periode 10–12 Desember 2025 menangkap 220 orang warga negara asing atas dugaan melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di Indonesia.
BACA JUGA: Mahasiswa Fotografi ISI Yogyakarta Gelar Pameran Fresh Graduate di Pekan Fotografi Sewon #18
"Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay atau melebih izin sejumlah 32 orang, sedangkan pelanggaran lain 34 orang," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, melalui keterangan resmi, seperti dilansir InfoPublik, Selasa (16/12/2025).
BACA JUGA: GKR Mangkubumi Kukuhkan Yudi Prihantana Sebagai Ketua Umum Kadin Sleman
Sejumlah 220 orang tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 10–12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan.
Dari total 220 orang WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah China dengan 114 orang, Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang.
BACA JUGA: Rakor Operasi Lilin, Pemkab Sleman Bertekad Jamin Kenyamanan Nataru
Selain itu, Ditjen Imigrasi telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di PT IMIP berupa pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.
Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi lain, seperti Karantina dan Bea Cukai.
BACA JUGA: Pemda DIY Telah Siapkan 10 Lokasi Percontohan Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal pada September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal pada Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal pada November dengan 2.445 kru asing.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
BACA JUGA: Idaroh Wustho Jatman akan Menggelar Manaqib Kubro ke-7 di Ponpes Nurul Ummah Putri Kotagede
Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 orang WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan SOP melibatkan Karantina dan Bea Cukai.
BACA JUGA: Kamus Interaktif Belangwetan Tandai Peluncuran PKM BEM Unwidha 2025
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember.
Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta orang asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
BACA JUGA: Tuwanggana, Mitra Strategis Kalurahan Penyerap Aspirasi Masyarakat
Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif kapal isap pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, utamanya WNA Thailand sebagai anak buah kapal (ABK).
Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 orang asing yang berkegiatan di dalamnya.
BACA JUGA: '200 Tahun Perang Jawa' Digelar di Joglo Singodikoro
Selain itu, ditemukan pula orang asing yang dijamin beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.
BACA JUGA: Tim UAJY Juara 2 Kategori Mix Gadjah Mada Hockey Festival 2025
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Yuldi. (*)
