KEMATIAN Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam, menyisakan luka mendalam bagi kita. Ia bukan seorang provokator, bukan pula penjahat.
Arfan adalah satu dari ribuan pekerja informal yang merasa terdampak oleh kebijakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Hingga Kini Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Saat aksi demonstrasi berlangsung, Affan sedang mengantarkan pesanan makanan. Namun, karena tidak bisa lewat menuju arah Benhil, ia kemudian menghentikan laju motornya. Tiba-tiba melintas kendaraan taktis (Rantis) Brimob dengan tujuan membubarkan aksi demonstrasi.
Dari video aksi tersebut, dengan cara brutal tanpa lihat kanan dan kiri dengan langsung menabrak sana dan sini.
Rantis Brimob, seharga hampir Rp 1 triliun yang dibayar dari pajak rakyat itu, melindas tubuh Affan. Rantis itu sempat berhenti beberapa detik lalu kemudian tanpa ampun meremukkan kerangka tulang badan Affan. Yang menonton video pendek itu pasti membayangkan bahwa tampak seperti adegan film-film laga, meskipun itu adalah kejadian sesungguhnya.
BACA JUGA: Jumhur Tegaskan 3 Juta Keluarga Besar Buruh KSPSI Tak Ikut Demo 28 Agustus
Affan sempat dibawa ke RSCM. Sayangnya, nyawanya tidak bisa diselamatkan. Ia masih muda, berusia 21 tahun. Lulus SMA langsung menjadi tulang punggung keluarga dengan menelusuri jalan-jalan ibukota dengan motornya. Jadi ojol memang bukan pilihan, tetapi miskinnya lapangan pekerjaan, apa yang bisa dilakukan oleh figur seperti Affan yang populasinya cukup banyak di Indonesia.
Pekerjaannya ojol merupakan rantai paling bawah dalam struktur pekerjaan di Indonesia. Meskipun demikian, ia menjadi bagian penting yang menghidupkan nadi ekonomi masyarakat kelas bawah dan menengah di tengah penghidupan ekonomi yang tidak baik-baik saja.
Dilindasnya Affan yang terekam dalam video hingga kemudian viral membuat marah banyak orang. Ini karena, tidak sekali ini saja pihak aparat kepolisian melakukan tindakan brutal. Sebelumnya rangkaian aksi kekerasan turut dilakukan oleh aparatus kepolisian yang justru perangkat sekaligus penghidupan mereka dibayar oleh APBN yang merupakan hasil pajak dari masyarakat. Motor yang digunakan oleh Affan dan pajak yang dibayarkan bagian kecil dari yang menyumbang APBN tersebut.
Aksi demonstrasi di gedung DPR RI yang di lakukan mahasiswa dan buruh merupakan rangkaian kekecewaan masyarakat sipil kepada elit pemerintah, termasuk DPRRI, terkait dengan tunjangan kenaikan yang di luar nalar. Sementara itu, tidak sedikit masyarakat sedang kesulitan, banyak dari mereka yang terkena PHK, sembako semakin mahal di tengah situasi elit politik dan afiliasinya bagi-bagi jabatan dan rangkap jabatan.
BACA JUGA: PN Sleman Tak Berwenang Mengadili Gugatan Kormardin Terkait Ijazah Jokowi
Ironisnya, ketika aksi demonstrasi itu dilakukan justru dianggap sebagai adanya tunggangan antek-antek asing dari elit pemerintah sambil nutup mata bahwasanya sejumlah pinjaman lunak itu datangnya dari asing yang justru membiaya elit politik tengik seperti mereka.
Melihat situasi itu, kalau kita masih memiliki kompas moral, memang harus marah, semarah-marahnya. Selain menganggap rakyat bodoh dan siap menjadi obyek pajak, tanpa adanya pelayanan dan penghormatan kepada masyarakat dengan tumpulnya sensivitas elit politik yang berkuasa di tengah aparatus dan institusinya yang menjilat untuk menyenangkan Prabowo yang terlihat dari sejumlah ucapan pidatonya yang justru bertolak berlakang dengan kenyataan di lapangan.
Kita tidak perlu menyandarkan keberpihakan suara gerakan-gerakan mahasiswa buruh perlu didengar aspirasinya dan elit-elit intelektualnya yang menjadi bagian dari rezim pemerintahan ini. Sikap mereka sudah pasti diam untuk menyelamatkan jabatannya masing-masing sekaligus akses ekonomi APBN. Yang perlu dilakukan adalah mengungkapkan kemarahan semarah-marahnya sebagai bagian dari kompas moral kita sebagai warganegara yang turut memberikan kontribusi penting, sekecil apapun yang kita miliki. Karena dengan cara inilah kejadian dilindasnya Affan sehingga ia meninggal tidak lagi menjadi sekadar kata maaf tapi tanpa adanya perbaikan mendasar dalam struktur institusi kepolisian sekaligus juga institusi pemerintahan yang lain.
BACA JUGA: JCW Desak BGN Cabut Izin SPPG
Polisi Melanggar Hukum
Menurut Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms, 1990), aparat hanya boleh menggunakan kekuatan secara proporsional, legal, dan sebagai upaya terakhir. Kekuatan yang menyebabkan kematian hanya dibenarkan jika diperlukan untuk mencegah ancaman serius terhadap nyawa—yang dalam kasus Arfan, tidak terlihat.
Lebih jauh, dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 3 dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan dirinya.” Kematian Arfan adalah pelanggaran langsung terhadap hak dasar tersebut.
Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian oleh aparat penegak hukum adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 28I UUD 1945, Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan juga bertentangan dengan prinsip dasar penggunaan kekuatan oleh kepolisian menurut standar internasional, seperti Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials yang diadopsi oleh PBB.
BACA JUGA: DPR, Dari Jembatan Rakyat ke Tembok Kekuasaan
Lebih jauh, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian bisa dikenakan kepada pelaku. Jika terbukti adanya kesengajaan, aparat yang bersangkutan bukan hanya melanggar etik profesi, tetapi juga dapat dijerat dengan tindak pidana berat.
Kekerasan oleh aparat tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun, terlebih bila dilakukan terhadap warga sipil tak bersenjata. Negara wajib hadir bukan hanya dalam bentuk belasungkawa, tetapi juga melalui penegakan hukum yang transparan, cepat, dan adil.
BACA JUGA: PN Sleman Kabulkan Praperadilan, Advokat Chrisna Harimurti Apresiasi
Teori HAM dan Negara: Tanggung Jawab Tanpa Alibi
Dalam kerangka teori hak asasi manusia, negara adalah aktor utama yang wajib menjamin, melindungi, dan menghormati hak setiap warga negara (teori positivistik HAM modern). Ketika justru negara atau aparatur negara menjadi pelanggar, maka legitimasi kekuasaan dipertanyakan.
Teori kontrak sosial (misalnya menurut John Locke) menyebutkan bahwa kekuasaan negara lahir dari mandat rakyat, dan hanya sah sejauh melindungi hak-hak dasar rakyat itu sendiri. Maka, ketika nyawa rakyat hilang karena tangan negara, mandat itu pun cacat.
Demokrasi Tidak Buta, Tapi Harus Melek Keadilan
Demonstrasi adalah mekanisme kontrol rakyat terhadap negara. Dalam negara demokratis, kritik dan protes bukan hanya dilindungi, tetapi diperlukan agar kekuasaan tidak melampaui batas. Maka saat demonstrasi dibalas dengan kekerasan, kita perlu bertanya: apa yang sedang dibungkam—suara rakyat, atau nurani negara?
BACA JUGA: Presiden Undang 16 Ormas Islam, Ketua KB PII Menaruh Apresiasi Tinggi
Jangan Biarkan Impunitas Berulang
Kita sudah terlalu sering menyaksikan tragedi serupa, di mana korban jatuh, penyelidikan dilakukan setengah hati, dan pelaku berlindung di balik seragam. Budaya impunitas ini hanya akan menumbuhkan ketakutan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus turun tangan secara independen. Penyelidikan tidak bisa hanya mengandalkan internal kepolisian. Diperlukan mekanisme akuntabilitas eksternal yang benar-benar berpihak pada korban.
Kematian Arfan adalah ujian bagi pemerintah dan aparat: apakah akan menegakkan keadilan atau kembali menutup mata demi melindungi citra institusi.
BACA JUGA: Advokat Legist Law Firm Sukses Selamatkan Sertipikat Tanah Klien
Seruan untuk Keadilan
PBB telah berulang kali menekankan bahwa kasus pelanggaran HAM berat harus ditangani melalui jalur hukum nasional dan, bila gagal, diserahkan pada mekanisme internasional. Bila tak ada keadilan bagi Arfan di dalam negeri, bukan tidak mungkin kasus ini dibawa ke mekanisme pelaporan khusus Dewan HAM PBB atau pelapor khusus bidang eksekusi di luar hukum (extrajudicial killings).
Di tingkat nasional, Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan independen dan membuka hasilnya ke publik. Impunitas tidak boleh terus berulang. Bila dibiarkan, kematian Arfan hanya akan menjadi satu dari daftar panjang korban demokrasi yang dibungkam oleh negara.
Menjaga Demokrasi, Menjaga Nyawa
Demonstrasi adalah wujud hidupnya demokrasi. Ia bukan ancaman, melainkan pengingat bagi negara agar terus berpihak pada rakyat. Ketika negara membalas suara dengan senjata, demokrasi berubah wajah—menjadi kekuasaan yang menakutkan, bukan melindungi.
Arfan meninggal bukan karena menantang negara, tetapi karena ingin negara mendengarnya. Ia bukan korban pertama, dan tak boleh menjadi yang berikutnya.
BACA JUGA: Polda DIY Luruskan Informasi Penangkapan 5 Pelaku Judol
Penutup
Kematian Arfan adalah luka kemanusiaan. Ia membuka wajah gelap kekuasaan yang lupa batas. Jika negara masih memiliki nurani, maka keadilan bagi Arfan tidak boleh ditunda, apalagi dikubur bersama tubuhnya.
“Negara kuat bukan diukur dari jumlah aparat bersenjata, tetapi dari seberapa besar ia melindungi warga yang paling lemah.” Pengingat bagi kita semua. (Penulis: M Edy Susanto SH MH Adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia PBHI Yogyakarta)
