Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman terus dilakukan. Terbaru, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyita alat bukti berupa handphone yang berkaitan dengan kasus ini.
"Penyitaan dokumen sudah ada, penyitaan-penyitaan seperti handphone ada, jadi sudah ada beberapa penyitaan alat bukti dalam proses penyidikan ini," ujar Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto tanpa menyebut jumlahnya, di sela menghadiri acara sertijab pejabat Eselon II dan III di Kantor Kejati DIY, Senin (28/7/2025).
BACA JUGA: GP Ansor Sleman Diharap Jadi Penggerak Roda Pembangunan
Tim penyidik sedang fokus memperdalam keterangan dari sejumlah saksi sekaligus melengkapi alat bukti kuat sebelum dilakukan penetapan tersangka, ini merupakan langkah krusial sehingga dapat menguatkan pembuktian di Pengadilan, nanti.
“Prinsipnya, perkara dana hibah ini sedang diperdalam lagi keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang pernah kami undang. Karena dalam melakukan penetapan tersangka nantinya kami harus mempunyai alat bukti yang cukup,” tandasnya.
Ia menyatakan, bahwa penyidik bekerja secara objektif dan profesional. "Jika alat bukti kuat, akan segera ditetapkan tersangka,"tandasnya.
BACA JUGA: ARPI Kirim Surat ke Kejagung Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kasus tersebut berawal dari digelontorkan dana hibah pariwisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Pemkab Sleman pada 2020. Hasi audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 10 miliar. Lebih dari 360 saksi telah diperiksa. (Opo)
