PN Sleman Tak Berwenang Mengadili Gugatan Kormardin Terkait Ijazah Jokowi

share on:
Dr Ariyanto SH CN MH (tengah) selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Rektor UGM didampingi anggotanya Khoirul Ariwafa SH MH (kiri) dan Imam Rizki Pratama SH || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan Advokat Komardin SH, di Pengadilan Negeri Sleman telah berakhir, Selasa (5/8/2025).

Majelis hakim diketuai Cahyono SH dalam putusan sela menyatakan, Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran menyangkut sengketa informasi publik. Hasil putusan sela tersebut telah disampaikan kepada pihak penggugat maupun tergugat melalui e-court, file.

BACA JUGA: Pembukaan Pendidikan Integratif Kemitraan AkademiTNI dan Akpol 2025, Dihadiri Danrem

“PN Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan dengan nomor register 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 531.000," kata Majelis Hakim.

Diketahui, gugatan ini diajukukan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sainstek cq Rektor, Wakil Rektor I-IV, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan serta mantan dosen Fakultas KehutananUniversitas Gadjah Mada (UGM), serta mantan dosen UGM Kasmudjo.

BACA JUGA: Titiek Soeharto Salurkan Bantuan Alsintan kepada 16 Gapoktan

Majelis Hakim menyatakan, Komardin mengajukan gugatan karena merasa terpanggil secara moral untuk membuktikan keaslian ijazah dan skripsi Joko Widodo yang diterbikan Universitas Gadjah Mada. Penggugat juga menyatakan, para tergugat diduga bersepakat untuk tidak memberikan informasi tentang palsu atau tidaknya ijazah dan skripsi Joko Widodo.

Humas PN Sleman Agung Nugroho SH || YP-Ist

Dalam gugatannya, Komardin juga menyatakan jika para tergugat melanggar Undang Undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

BACA JUGA: Dinas PMK Sleman Sosialisasi BKK Danais dan RPMKal

Dalam gugatannya Komardin juga menegaskan akibat tidak terbukanya informasi, nilai rupiah terhadap US dolar jatuh dari Rp15.500 per dolar menjadi Rp 16.841 per dolar. Akibatnya merugikan Rp 69,073 triliun.

Komardin juga meminta agar para tergugat I-VII membayar kerugian materiil sebesar Rp 69,073 triliun serta kerugian immateriil sebesar Rp 1.000 triliun. Sedangkan tergugat VIII, Kasmujo dituntut untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar.

Merespon putusan sela itu, Koordinator Kuasa Hukum Rektor UGM Dr Ariyanto SH MH mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan eksepsinya, bahwa memang gugatan penggugat merupakan sengketa informasi publik sehingga bukan kewenangan PN Sleman mengadili melainkan kewenangan Komisi Informasi Publik (KIP).

BACA JUGA: Dialog Interaktif 'Energi untuk Negeri' Future Mind Indonesia, Ini Tujuannya

“Kami dalam eksepsi sudah menyatakan menolak seluruh dalil penggugat. Kami juga menyatakan bahwa perkara tersebut adalah terkait sengketa informasi publik dan tidak murni dari satu perbuatan melawan hukum. Gugatan penggugat juga kabur atau obscure libel,” katanya.

Ditandaskan, Komardin tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. "Kualitas sebagai pemerhati hukum dan terpanggil secara moral tidak memberikan legal standing kepada Komardin untuk mengajukan gugatan.

Menanggapi adanya upaya banding dari penggugat, Ariyanto mengatakan hal itu menjadi hak penggugat. "Tapi jelas kalau ini sengketanya terkait dengan putusan kompetensi absolut, sebenarnya sudah selesai untuk pengadilan umum. Ranahnya ada di PTUN atau KIP," katanya.

BACA JUGA: Stop Judi Online! Polres Bantul Tangkap Lima Tersangka di Banguntapan

Menurutnya, meskipun titel gugatan terkait perbuatan melawan hukum, namun hakim melihat substansi perkara ini lebih mengarah ke hukum administrasi. Permohonan membuka ijazah yang diajukan pihak Komardin ke Pengelola Informasi dan Dokumen UGM juga tidak tepat.

"Mestinya ada tahapannya, namun yang bersangkutan malah meminta langsung sehingga UGM pada waktu itu tidak mau menjawab. Jika mekanisne itu ditempuh maka akan kita jawab permohonan tersebut," pungkas Ariyanto didampingi anggota timnya, Khoirul Ariwafa SH MH dan Imam Rizki Pratama SH. (Met)


share on: