Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online (judol) yang telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) di Mapolda.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menegaskan, proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku," ujar Slamet Riyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” sambungnya.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaika ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek perjudian di wilayah DIY.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut, tegas Kombes Ihsan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,"timpalnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mengatakan, Polda DIY telah berhasil menangkap lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul, DIY beberapa waktu lalu. Kelima tersangka yakni RDS, EN, DA, NF dan PA.
"Menariknya, kelima tersangka ini disebut merugikan bandar judi online. Polisi menyebut praktik judi online ini terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat. Menjadi pertanyaan besarnya adalah masyarakat yang mana? Apakah bandar yang dirugikan?" tandas Bahar.
Menurutnya, sesuai logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY tidak masuk akal karena pemain judi online ditangkap sementara bandar judi online tidak ditangkap oleh Polda DIY. Kan logikanya ada pemain, pasti ada bandarnya.
"JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak mempermainkan hukum dengan hanya menangkap pemain judi online sementara bandarnya tidak tersentuh hukum," tukasnya.
Kalau soal butuh bukti untuk menjerat bandar sebenarnya mudah bagi Polda DIY yakni dengan mengorek keterangan dari para tersangka. (Opo)
