JCW Desak BGN Cabut Izin SPPG

share on:
Baharuddin Kamba || YP-Dok.Redaksi

Yogyapos.com (YOGYA) - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk dapat segera mencabut Izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak penyedia jasa yang terbukti lalai dalam proyek Makan Gizi Gratis (MBG) di berbagai daerah yang mengalami keracunan massal termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta seperti baru-baru ini kembali terjadi di Kabupaten Sleman, DIY. 

Dengan kembali terjadinya kasus keracunan massal di Kabupaten Sleman ini ditengarai pihak SPPG sebagai penyedia jasa diduga lalai dalam hal penyediaan MBG yang kali ini menimpa ratusan guru dan siswa SMP Negeri 3 Berbah, Sleman, DIY. 

BACA JUGA: Pelaku Penggelapan 4 Motor Milik Rental Berhasil Ditangkap

Ratusan siswa dan guru di SMP Negeri 3 Berbah, Sleman, DIY, mengalami keracunan massal karena diduga konsumsi menu dari MBG. 

Sehingga dengan kembali terjadi kasus keracunan massal yang menimpa ratusan guru dan siswa yang diduga dari menu MBG di Kabupaten Sleman, DIY, ini sudah saatnya BGN tidak boleh menutup mata dan terlalu mengejar target jumlah penerima manfaat dari MBG dengan memiliki alokasi anggaran yang sangat besar. 

Karena yang terpenting itu bukan hanya mengejar target penerima manfaat dari proyek MBG tetapi keselamatan dari siswa dan guru itu yang lebih utama. 

BACA JUGA: Jumhur Tegaskan 3 Juta Keluarga Besar Buruh KSPSI Tak Ikut Demo 28 Agustus

Korban keracunan yang diduga dari menu MBG khususnya  di Kabupaten Sleman ini bukanlah semata persoalan error statistik yang bisa diabaikan guna mengklaim keberhasilan secara umum dari proyek MBG. Namun soal keselamatan dari guru dan anak-anak sebagai penerus bangsa yang perlu diselamatkan oleh negara. 

Sehingga BGN melalui seluruh SPPG yang tersebar di berbagai daerah termasuk di DIY harus menjamin keselamatan guru dan anak-anak. Jika SPPG terbukti lalai, maka BGN harus memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional. 

Tidak ada lagi toleransi soal itu karena menyangkut nyawa manusia dalam hal ini guru dan anak-anak. 

Kepala daerah (Kabupaten/Kota) yang ada di Provinsi DIY dapat melakukan intervensi terhadap SPPG yang terbukti lalai dalam proyek MBG. Kepala daerah dapat mencabut izin operasional SPPG yang terbukti lalai (keracunan massal) tanpa harus menunggu perintah BGN tingkat pusat karena hal ini menyangkut keselamatan guru dan anak-anak didaerah bersangkutan. 

Jangan sampai nanti ada korban jiwa karena konsumsi menu MBG, baru ada tindakan dan saling lempar tanggung jawab. (Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW)

 


share on: