Jogoboyo Caturtunggal Andy Sofyan Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Penyelewengan TKD

share on:
Tersangka Andy Sofyan selaku Jogoboyo Caturtunggal mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol akan menaiki mobil menuju Rutan Kelas II Yogya || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tersangka dan menahan Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal, Andy Sofyan (ANS) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Nologaten Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dalam perkara ini Andy Sofyan diduga telah menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 140 juta. Sedangkan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan mafia TKD ini mencapai Rp 2,9 miliar.

BACA JUGA: Agus Santoso Memohon Maaf kepada Sri Sultan HB X dan Minta Dibebaskan Hakim

Kordinator Bidang Pidsus Kejati DIY, Sinta Ayu Dewi RR SH MH mengatakan Kejati DIY telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka kepada inisial ANS selaku Jogoboyo Caturtunggal. Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Yang bersangkutan (ASN) langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kita titipkan di Rutan kelas II Yogyakarta,” kata Sinta Ayu didampingi Kasi Uheksi Pidsus Toni Wibisono SH MH dan Kasi Penkum Herwatan SH, Jumat (8/12/2023).

BACA JUGA: Divonis Penjara 8 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 16 Miliar, Robinson Nyatakan Banding

Sinta Ayu, memaparkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi mafia tanah  TKD Caturtunggal atas nama Robinson Saalino (RS) yang perkaranya telah divonis dan perkara lurah Caturtunggal Agus Santosa.

Andy Sofyan diikawal ketat petugas || YP-Eko Purwono

“Perbuatan yang dilakukan yakni turut serta bersama RS, selaku Jogoboyo seharusnya memiliki tugas salah satunya melakukan pengawasan terhadap tanah kas desa, namun setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan ternyata ANS justru turut serta menyewakan TKD, bahkan tidak melakukan pengawasan,” jelasnya.

BACA JUGA: Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp 4,731 M, Krido Suprayitno Tak Ajukan Eksepsi

Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksiminasi (Uheksi) Toni Wibisono menambahkan, terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 140 juta yang mengalir kepada tersangka Andy Sofyan, pihaknya membenarkan namun tidak dijelaskan secara detail terkait sumber uang tersebut, namun dalam hal ini bahwa Andy Sofyan selaku Jogoboyo selalu berkomunikasi dan melakukan pembicaraan dengan Lurah Caturtunggal Agus Santosa terkait pemanfaatan TKD Caturtunggal.

BACA JUGA: Ade Armando Harus Diproses Hukum Agar Ada Efek Jera

“Pada saat kami melakukan pemeriksaan, mulai perkara RS maupun AS, memang ada peran dari ANS salah satunya menerima beberapa gratifikasi kisarannya kurang lebih Rp 140 juta, seperti  fakta yang diungkap pada persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Herwatan menambahkan, bahwa tersangka selaku Jogoboyo bertemu dengan Robinson Saalino sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa pada sekitar tahun 2018 dan selanjutnya Robinson Saalino telah mengajukan permohonan sewa tanah kas Desa untuk lahan seluas 11.215 m2.

BACA JUGA: Buntut Pernyataan Ade Armando, Sekjen PSI Sowan Meminta Maaf kepada Sultan HB X

“Akan tetapi sampai dengan saat ini izin gubernur tersebut belum turun, akan tetapi Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah atau villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun,” imbuh Herwatan.

Seiring berjalannya waktu, Robinson Saalino telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5000 m2 yang telah mendapatkan Izin Gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 m2.

BACA JUGA: Dua Lurah Mewakili 'Paman Usman' Melaporkan Ade Armando ke Polda DIY

“Sehingga yang seharusnya 5.000 m2 sebagaimana Izin Gubernur DIY menjadi luas 16.215 m2 dan mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 m2 yang telah dikuasai kepada pihak-pihak lain,” jelasnya.

 Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Opo)

 

 

 

 


share on: