Ade Armando Harus Diproses Hukum Agar Ada Efek Jera

share on:
Massa AMJI usai melaporkan Ade Armando ke Polda DIY

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando soal dinasti politik di Yogya melalui video postingan di akun Twitter, berbuntut pada pelaporan.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa (AMJI) melaporkan Ade Armando atas dugaan ujaran kebencian seperti diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) .

BACA JUGA: Kritik Pemerintah Yogyakarta, Gus Hilmy Nilai Ade Armando Ngawur dan Ahistoris

“Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait dugaan ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Harus ada proses hukum. Kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny usai melayangkan laporan ke Polda DIY, Rabu (6/12/2023).

BACA JUGA: Bercanda Soal Bom, Seorang Penumpang Pelita Air Diamankan

Bukti tanda laporan tersebut dinyatakan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/B/ 945/ XII/ 2023/ SPKT/ Polda DI Yogyakarta.

“Kami sertakan pula alat bukti  yaitu rekaman video Ade Armando, kita laporkan dengan Armando dilaporkan dengan Pasal  Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” ungkap dia.

Beny menandaskan, pengangkatan jabatan Gubernur DIY sudah diamanatkan dalam konstitusi tentang Keistimewaan DIY.

Sebelumnya, Ade berkomentar soal aksi mahasiswa di Yogyakarta yang menolak politik dinasti di Pilpres 2024. Dalam kesempatan itu Ade Armando berkomentar kalau justru di Yogyakarta politik dinasti dilanggengkan.

BACA JUGA: Kasus Tabrak Lari Menewaskan Korban Masih dalam Penanganan Satlantas Polres Bantul

Atas kejadian tersebut, Ade Armando telah menyampaikan permohonan maaf disampaikan Ade Armando lewat video yang diunggah di akun X-nya, @adearmando61 pada Senin (4/12) lalu.

Adanya laporan ke Polda DIY dengan terlapor Ade Armando dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan.

“Polda terima laporan tersebut tentang UU ITE, terlapor (Ade Armando) dalam proses penyelidikan,” sebut AKBP Verena menjawab konfirmasi yogyapos.com, Kamis (7/12/2023). (Opo)


share on: