Dua Lurah Mewakili 'Paman Usman' Melaporkan Ade Armando ke Polda DIY

share on:
Perwakilan dari ‘Paman Usman’ memberikan keterangan pers usai melaporkan Ade Armando di Polda DIY || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Kesinambungan Keistimewaan (Paman Usman) melaporkan Ade Armando ke Polda DIY,  Kamis (7/12/2023). Pelaporan diwakili Anwar Musadad Lurah di Karangwuni Kabupaten Kulonprogo dan Rahma Lurah Wirokerten Kabupaten Bantul.

Pegiat sosial yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian dalam unggahan videonya soal politik dinasti Yogyakarta.

BACA JUGA: Prof Didin S Damanhuri : Semangat Kesukarelawanan Ujudkan Kepemimpinan Perubahan

“Kenapa yang melaporkan Ade Armando adalah lurah, karena lurah ini adalah pemangku keistimewaan di Yogyakarta yang salah satu tugas pokoknya menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Widihasto.

BACA JUGA: Ade Armando Harus Diproses Hukum Agar Ada Efek Jera

Sementara Penasehat Hukum Paman Usman, Mustofa SH mengungkapkan bahwa ada tiga poin dalam pelaporan Ade Armando dengan penerapan 9 pasal.

“Total ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama dugaan penghasutan terhadap penguasa atau pemerintah, kedua penyebaran berita bohong atau hoaks, dan ketiga ujaran kebencian dalam videonya soal dinasti Yogyakarta” ungkap Mustofa.

BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Dampingi Kasad Jenderal TNI Maruli SImanjuntak Kunker di Kebumen

Pasal yang dilaporkan atas pernyataan Ade Armando antara lain, Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016 pada pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

“Juga kita laporkan pada pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana yaitu pasal 160 soal penghasutan terhadap penguasa, terutama yang tertuang dalam pasal 309, 390, dan pasal 234,” bebernya.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Hakim Periksa Tiga Saksi

Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk dilampirkan dalam laporan, diantaranya bukti video, bukti kutipan media dari tiktok.

“Dari diskusi yang kami lakukan diperoleh kesimpulan, bahwa Ade Armando sebenarnya paham soal video yang dibuatnya, cuma tetap dilakukan dengan sengaja untuk memprovokasi, maka kami sebagai warga negara yang baik, kami melaporkan Ade Armando agar tidak ada spekulasi di luar, tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar, jadi ini murni pembuktian secara hukum,” kata dia.

“Setelah ada laporan ini kami mohon saudara AA (Ade Armando) dengan bijak dan dewasa sebagai warga negara yang baik hadir dalam panggilan kepolisian,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kritik Pemerintah Yogyakarta, Gus Hilmy Nilai Ade Armando Ngawur dan Ahistoris

Beberapa hari sebelumnya, massa Paman Usman juga menggeruduk Kantor PSI DIY. Mereka berunjukrasa mendesak sikap PSI terhadap ulah Ade Armando selaku kadernya yang telah menciderai masyarakat Yogyakarta. (Opo)

 

 

 

 


share on: