Yogyapos.com (YOGYA) – Mengenakan kemeja putih, celana hitam dan berpeci hitam, terdakwa Krido Suprayitno diajukan ke muka majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) diketuai Tri Asnuri Herkutanto SH MH, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY itu duduk di kursi pesakitan menjalani sidang perdana atas dakwaan menerima gratifikasi dalam kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) senilai Rp 4,731 miliar.
BACA JUGA: Pemda Tak Beri Bantuan Hukum Krido, Sultan: Dia Tega, Saya Juga Tega
Jaksa penuntut umum Vivit Iswanto SH dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu melangtgar dakwaan kedua Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Lurah Kasidi Tersangka Penyelewengan TKD, Kesehatannya Ngedrop Jalani Penahanan Kota
Jaksa menyebut terdakwa telah melakukan pembiaran penyalahgunaan TKD. Bermula pada 2018 silam, terdakwa selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa (PT DPS), Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal, dari perjanjian awal 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY. Penambahan perluasan tanah itu dilakukan setelah Robinson mengambil alih PT DPS dari pemiliki sebelumnya.
BACA JUGA: Liga Mahasiswa 2023 Sukses Digelar di GOR Slamet Riyadi UAJY
Perluasan tanah dilakukan untuk bangunan Ambarrukmo Green Hills, setelah sebelumnya dalam proposal awal dimanfaatkan untuk proyek pembangunan area singgah hijau (Eco Lodge) di atas TKD Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
“Terdakwa tidak mengambil tindakan apapun untuk memastikan pembangunan area singgah hijau Ambarrukmo Green Hills oleh PT Deztama Putri Sentosa sesuai dengan izin gubernur,” urai Jaksa.
BACA JUGA: Divonis Penjara 8 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 16 Miliar, Robinson Nyatakan Banding
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 2,9 miliar. Nilai itu dihitung dari biaya sewa yang harusnya diterima Kelurahan Caturtunggal, biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang digunakan PT DPS, tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan sewa.
Jaksa menyebut dalam rangkaian pembiaran pelanggaran PT DPS tersebut, terdakwa menerima gratifikasi Rp 4,731.603.640 Miliar. Rinciannya Rp 235 juta ditransfer secara bertahap dari rekening atas nama istri Robinson, Dian Novi Kristianti, serta dua bidang tanah masing-masing 600 M2 dan 800 M2 senilai Rp 4,5 miliar.
Terhadap dakwaan jaksa, tim pengacara terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga hakim memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. (Met)
