Jaksa Gunakan KUHP Baru Tuntut Pembawa Celurit 10 Bulan Penjara, Tim Advokat Tak Terima

share on:
Tim Kuasa Hukum Terdakwa || YP-Dok Redaksi

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kedapatan membawa celurit di jalanan, FBH (19) dan IR (21) warga Condongcatur, Depok, Sleman, dituntut hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan.

BACA JUGA: LKBH Pandawa Laporkan Oknum Polisi ke Polda DIY atas Dugaan Penganiayaan Wanita

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Evita Christin SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA: Menggali Memori Kolektif: Mau ke Mana?

Sidang dipimpin, Agung Nugroho SH, sedangkan kedua terdakwa didampingi tim pengacaranya, Sudi Subakah SH MH, Mangasi Pardomuan Sianturi SH dan Hartanto SH.

Sidang pembacaan tuntutan kasus terdakwa membawa celurit, di PN Sleman, Selasa (27/1/2026) || YP-Agung DP

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tanpa hak menguasai (membawa) celurit tersebut dipersalahkan melanggar pasal Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Banguntapan Ajukan Praperadilan terhadap Kejati DIY

Atas tuntutan tersebut, Tim Kuasa Hukum terdiri Sudi Subakah SH MH, Mangasi Pardomuan SIanturi SH dan Hartanto SH menyatakan keberatan, sehingga akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan sepekan mendatang.

BACA JUGA: Jenderal (Purn) Dudung Gandeng Fajar Sadboy Rilis Lagu Religi Ramadhan

“Tuntutan jaksa sangat berat bagi terdakwa. Kami akan mengajukan pledoi,” tegas Mangasi usai sidang yang digelar oleh majelis hakim diketuai Agung Nugroho SH.

BACA JUGA: Keluarga Terduga Penjambret dan Tersangka Penabrak Jalani Proses RJ

Mangasi juga mencermati adanya kerancuan penerapan aturan. Sebab dalam sidang pembacaan tuntutan ini JPU menerapkan undang-undang baru yang mulai 2 Januari 2026. Padahal sebelumnya di dalam dakwaan masih memakai UU Darurat No 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Sejumlah Pimpinan Buruh dan NGo Galang Solidaritas untuk Enam Pengurus FSBMC Terkena PHK

Kasus ini sebagaima tertuang dalam surat tuntutan jaksa, terjadi pada 2 November 2025. Bermula dari adanya komunikasi WA dari adik terdakwa FBH bernama Dika yang menginformasikan dirinya sedang dikejar oleh sekelompo orang di daerah Kalasan Sleman.

BACA JUGA: Korem 072/Pmk Peduli Kesejahteraan Prajurit dan PNS Jelang Pensiun

Terdakwa FB kemudian mengajak terdakwa IR bermaksud menuju wilayah Kalasan. Ia juga menyelipkan celurit di tedeng sepeda Vario. Aksi FBH membawa celurit itu sempat diingatkan oleh IR, tapi FBH mengabaikan dan tancap gas.

BACA JUGA: Cemburu, Pria Muda Sayat Paha Teman Menggunakan Cutter

Aksi kedua terdakwa berboncengan motor ini diketahui oleh Irfan Weda bersama teman-temanya yang kemudian mengejar dan menghentikannya saat melintas di wilayah Maguwoharjo, tepatnya di depan Hotel Chadea Jalan Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.                       

BACA JUGA: GKR Mangkubumi Serahkan Serat Kekancingan kepada Warga Blimbingsari

Kedua terdakwa lari berpencar. IR ke arah Gapura Pugeran, sedangkan FBH berlari ke arah timur sambil menenteng senjata tajam cleurit. Namun mereka akhirnya berhasil tertangkap dan  dibawa ke Polsek Depok Timur. (Agn/Met)
 

 


share on: