Yogyapos.com (SLEMAN) - Ditreskrimum Polda DIY menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon). Dalam perkara ini korban menderita kerugian senilai Rp 3,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA: Syahganda Nainggolan: Pengentasan Kemiskinan oleh Prabowo Merupakan Kerja Ideologis
"Ketujuh tersangka diantaranya, BR (60), TK (54), Ny VW (60), TY (50), MA (47), Ny IF (46) dan HA (60), masing-masing warga Kasian Bantul dan Kota Yogyakarta," kata Mahdi di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025). Tiga diantara enam tersangka tersebut nampak gundul.
Dirreskrimum Menujukkan sejumlah barang bukti, diantaranya sertipikat || YP-Ismet NM Haris
"Pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," imbuhnya.
BACA JUGA: Lurah Condongcatur Jadi Dosen Tamu di UTY
Satu tersangka yakni oknum Notaris berinisial AR akan Kembali disidik dan belum ditahan lantaran sakit.
"Tersangka AR emarin memang dalam kondisi sakit tapi tetap kita akan meminta pertanggungjawabannya. Kalau tidak hari ini kita akan lakukan pemeriksaan paling lama hari Selasa," ungkapnya.
BACA JUGA: Gagal Mediasi! Sidang Gugatan Terkait Ijazah Jokowi di PN Sleman Berlanjut
Para tersangka melancarkan aksinya sejak tahun 2022 hingga 2024 di wilayah Kalurahan Ngentak, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Awalnya Mbah Tupon memiliki tanah luas seluas 2.103 Meter persegi di Dusun Ngentak RT 004 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dan menjual tanah seluas 298 Meter persegi kepada Suparsi melalui tersangka BR dengan kesepakatan harga Rp 1 juta per meter persegi.
"Pembayaran tanah dengan cara dicicil kepada Mbah Tupon, saat penjualan tanah tesebut juga mewakafkan tanahnya untuk gudang RT seluas 55 Meter persegi dan untuk jalan umum seluas 101 Meter persegi," sebutnya.
BACA JUGA: Reka Ulang Duel di Bawuran, Korban & Tersangka Sempat Salaman Sebelum Tewas
Mbah Tupon menyerahkan SHM Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 m² untuk dipecah oleh Notaris dan PPAT Aris Munadi menjadi 3 sertifikat 24451/Bangunjiwo, dengan rincian seluas 1.765 Meter persegi, 24452/Bangunjiwo seluas 292 Meter persegi dan 24453/Bangunjiwo seluas 55 Meter persegi, seluruhnya atas nama Mbah Tupon.
"Sekitar akhir tahun 2022 sampai awal tahun 2023, Sertifikat 24451/Bangunjiwo seluas 1.765 Meter persegi dan 24452/Bangunjiwo seluas 292 Meter persegi diminta oleh tersangka BR dengan maksud balik nama, pecah bidang dan wakaf jalan," katanya.
BACA JUGA: Bukan Relawan Kepolisian! Perampas Ponsel dan Uang di Kalitirto Diringkus
Pada Januari 2024 Mbah Tupon didatangi oleh TK dan TY dengan maksud tanda tangan dokumen proses pecah menjadi 4 bidang terhadap SHM Nomor 24451/Bangunjiwo seluas 1655 Meter persegi, saat itu TK menyuruh Mbah Tupon dan Amdiyah Wati langsung tanda tangan dokumen tersebut tanpa dibacakan.
Suasana jumpa pers yang dihadiri puluhan jurnalis || YP-Ismet NM Haris
"Keduanya mau tanda tangan karena sudah percaya dengan perkataan dari BR dan TK merupakan orang kepercayaan BR yang menjanjikan mengurus pecah bidang SHM tersebut menjadi 4 bidang yaitu atas nama Mbah Tupon dan 3 anaknya," ungkapnya.
BACA JUGA: Titis Ajeng Ganis Siap Kawal Pendirian Seluruh KMP di Bantul
Tak berhenti di situ, Mbah Tupon diminta menemui TK oleh BR dengan maksud untuk pecah bidang dan saat itu diantar oleh TK ke suatu tempat di wilayah Janti, Banguntapan, Bantul 6 April 2024.
"Di tempat itu dipertemukan dengan VW dan meyakinkan kepada Mbah Tupon dan Amdiyah Wati bahwa maksud dari pertemuan tersebut untuk pecah bidang. Setelah itu diajak di daerah Krapyak, Sewon, keduanya langsung diajak masuk ke dalam rumah seperti kantor dan diminta tanda tangan oleh VW dan tidak pernah dibacakan apa isi dari dokumen tersebut," sambungnya.
BACA JUGA: Yayasan Monjali Peringati Peristiwa Penarikan Mundur Tentara Belanda 1949
Diketahui, pada April 2025, Mbah Tupon diberitahu oleh Sihono bahwa SHM Nomor 24451/Bangunjiwo seluas 1655 Meter persegi yang ditempati dalam proses lelang di Bank PT PNM;
"Sedangkan SHM 24452/Bangunjiwo dijadikan jaminan hutang oleh VW kepada Murtijo, dalam kasus ini Mbah Tupon mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 miliar," ungkapnya. (Opo/Met)
