Yogyapos.com (SLEMAN) - Mediasi kedua atas gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (17/6/2025), gagal karena tanpa kesepakatan.
Mediasi kali ini dihadiri penggugat, Ir H Komardin SH MM yang mengusulkan kepada Tergugat Rektor UGM dengan tuntutan Ganti rugi materiil sebesar Rp 69.073.000. 000.000, immateriil Rp 1.000.000.000. 000.000 serta gugatan terhadap Ir Kasmodjo sebesar Rp 10.000.000.000 akan dicabut jika Tergugat dapat membawa ke persidangan dokumen yang diminta oleh Penggugat untuk diuji keasliannya, dan jika asli atau tidak semua tuntutan ditiadakan.
BACA JUGA: Pasca Kebakaran Pabrik dan PHK, Ratusan Karyawan PT MTG Terima JHT
Adapun dokomen yang diminta oleh Penggugat diantaranya daftar nama-nama dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980 sampai 1985, daftar nama-nama mahasiswa UGM lulus Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980, serta menyerahkan duplikat ijazah yang dinyatakan sah atas nama Joko Widodo matan Presiden RI.
Kantor PN Sleman || YP-Agung Dwi Purwanto
"Hasil mediasi hari ini gagal karena tergugat menolak permintaan kami. Sedangkan alasan untuk menghadirkan dokumen karena disini ada point bila tergugat mengaminkan kami punya permintaan gugatan itu akan batalkan, asli atau tidak tuntutan akan dihapuskan tetapi mereka tidak mau," ungkap Komardin.
BACA JUGA: Kasrem 072/Pmk Pimpin Upacara 17an Sampaikan Amanat Pangdam IV/Diponegoro
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Rektor UGM, Dr Ariyanto SH MH menyampaikan dalam proses mediasi kedua ini telah menghadirk an prinsipal. Namun yang menjadi persoalan penggugat mengajukan permohonanya itu meminta semua dokumen terkait ijazah transkrip nilai dan nama-nama dosen 1980 sampai mahasiswa yang lulus maupun yang tidak lulus di tahun 1980.
“Apa yang diminta penggugat itu sudah masuk dalam ranah pribadi. Kami tidak sepakat,” tegas Ariyanto
BACA JUGA: Letkol Inf Irwan Afandi Resmi Menjabat Danyon Infanteri 403/WP
"Dalam mediasi ini tidak ada kepakatan, enggak mungkin damai. Mediasi sudah selesai tanpa kesepakatan, sehingga sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan,” tukas Ariyanto, menambahkan.
Sementara itu, Wakil PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan, selaku hakim mediator dalam perkara ini adalah Edy Antonno. Dia menyebut mediasi pertama dilakukan langsung usai putusan sela pada Selasa (10/6) lalu.
BACA JUGA: Pergelaran 'Sing Eling Lee' Angkat Kisah Punakawan di Dunia Modern
Mediasi pertama itu ditunda lantaran hakim mediator meminta para pihak menghadirkan prinsipal masing-masing. "Kalau prinsipal tidak hadir bisa memberi surat kuasa untuk mediasi," ujarnya.
Ia juga menambahkan proses mediasi sebenarnya diberikan waktu selama 30 hari. Apabila nanti masih kurang dan para pihak memiliki keinginan untuk mediasi bisa ditambah 15 hari. (Agn)
