Bukan Relawan Kepolisian! Perampas Ponsel dan Uang di Kalitirto Diringkus

share on:
Polisi saat memberikan keterangan pers, menunjukkan dua dari tiga tersangka berikut barang buktinya || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tiga pemuda AAP (22), KR (18) dan QAC (16) berhasil dibekuk apparat kepolisian setelah mersampas ponsel dan uang tunai miliki korban tiga remaja, di Jalan Yogya-Solo Km 11,5 Dusun Mangunan, Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus mengaku sebagai relawan kepolisian. Selain itu juga menuduh korban telah melakukan kejahatan jalanan atau klitih, sehingga mereka takut dan menyerahkan barang-barang miliknya.

BACA JUGA: Keluarga Alumni PSIK-ITB Apresiasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi saat malam takbiran, Kamis (5/6/2025) pukul 22.30 di Jalan Jogja-Solo km 11,5 di wilayah Dusun Mangunan, Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah.

"Para pelaku yaitu AAP (22) dan KR (18) warga Tirtomartani Kalasan merupakan kakak adik, dan QAC (16) masih di bawah umur warga Magelang," terang Dwi, Jumat (14/6/2025). 

BACA JUGA: Letkol Inf Irwan Afandi Resmi Menjabat Danyon Infanteri 403/WP

Sebelum kejadian, ketiga korban yakni NAS (12), GPY (15) dan FF (16) semuanya warga Manisrenggo Klaten bersama ketiga kawannya menikmati malam takbiran, saat melewati jalan Jogja Solo Km 11,5 tiba-tiba dipepet pengendara sepeda motor Honda Beat berboncengan tiga.

"Para pelaku menyuruh korban untuk berhenti, lalu korban berhenti dan saat berhenti salah satu pelaku mengaku anggota relawan Kepolisian, menuduh korban terlibat perkara kejahatan jalanan," ungkap Kapolsek. 

BACA JUGA: Ini Tampang Begal Sadis yang Tewaskan Pengemudi Ojol, Bersenjata Pisau & Cutter

Kemudian pelaku merampas ponsel dan meminta sejumlah uang kepada korban dan ketiga kawan korban sebanyak Rp 650 ribu dengan alasan sebagai jaminan.

"Pelaku bilang barang dan uang bisa diambil di Polsek Kalasan. Setelah para pelaku pergi meninggalkan korban, kemudian korban dan ketiga kawannya pulang kerumahnya, setelah itu mengajak orangtuanya untuk mengecek ke Polsek Kalasan, akhirnya kasus ini dapat diungkap," katanya. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ketiganya berhasil diringkus di rumah masing-masing, pada Rabu, 11 Juni 2025.

"Ketiganya kami amankan dan ditahan, kita jerat Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," imbuhnya. (Opo) 

 

 

 


share on: