Waisak 2024, Sembilan Warga Binaan di Lapas-Rutan DIY Menerima Remisi

share on:
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto beserta sembilan warga binaan yang menerima remisi || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Umat Budha menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2024 M.

Mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyerahan SK Remisi dilakukan masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan secara serentak pada Kamis (23/5/2024).

BACA JUGA: LBH Aryawiraraja: Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 1,1 Miliar Plus Kekerasan Fisik

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, pemberian RK merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. 

“Pemberian RK dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di Lapas/LPKA/Rutan khususnya wilayah DIY,” kata Agung dalam sambutannya. 

BACA JUGA: Satreskrim Polresta Yogya Tangkap Dua Oknum DC yang Ambil Paksa Mobil Wisatawan

Menurut Agung, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik. 

“Remisi dan pengurangan merupakan wujud penghargaan, untuk memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” jelasnya. 

BACA JUGA: Razia BNN-Bea Cukai di Lima Lokasi, Ini Penjelasannya

Pihaknya, berharap momentum menjalani pidana sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu. 

Sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa menyatakan bahwa jumlah penerima remisi sejumlah 9 orang terdiri dari 8 orang WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan 1 orang WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

“Seluruhnya menerima RK I dengan pengurangan masa pidana bervariasi, yaitu 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan,” ungkap Aribawa. (Opo) 


share on: