Yogyapos.com (YOGYA) – Polisi menetapkan lima tersangka tambahan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare Yogyakarta. Sampai saat ini polisi telah menetapkan total 32 tersangka dalam kasus ini.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri mengatakan penetapan tersangka tambahan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam prosesnya, semua alat bukti telah terpenuhi.
BACA JUGA: Dishub Sleman Serap Aspirasi Warga untuk Perbaikan Layanan Melalui Forum Kosultasi Publik
“Polresta Yogyakarta menetapkan lima tersangka tambahan,” kata Apri dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Lima tersangka tambahan itu merupakan pengembangan pemeriksaan dari 17 orang saksi awal pada 25 April lalu. Dimana 14 orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tiga tersangka baru.
BACA JUGA: Kebakaran Hutan di Imogiri Hanguskan 8 Hektare Lahan, Terjadi Sehari di Dua Lokasi
“Dengan tambahan lima tersangka terbaru, total tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare saat ini berjumlah 32 orang,” ujarnya.
Apri merinci, lima tersangka baru meliputi dua guru TK dengan rincian satu orang diduga melakukan tindak kekerasan sementara satu orang lainnya diduga melakukan pembiaran.
BACA JUGA: UGM Resmikan Sekolah Berkuda di Fakultas Peternakan, Terbuka untuk Masyarakat
Polisi juga menetapkan dua orang pengasuh serta satu orang bagian rumah tangga diduga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara oleh tim penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan,” tegasnya.
BACA JUGA: Mayat Pria Tergeletak di Depan Ruko Tamantirto, Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Sementara itu, jumlah anak yang terdata sebagai korban dugaan kekerasan mencapai 157 orang. Polresta Yogyakarta memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
“Penyidik Unit PPA juga tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perhatian selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya. (Jhw)
