Wacana Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, Begini Respon Ismahi DIY

share on:
Diskusi publik 'Peran Mahasiswa Dalam Memelihara Sistem Hukum di Indonesia, Menyoalkan Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP' yang digelar Ismahi DIY, Jumat (14/2/2025) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHAP menimbulkan kontroversi. Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Wilayah DIY akhirnya buka suara. 

Mengandeng sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di wilayah Yogyakarta menggelar kajian dalam bingkai diskusi publik yang diinisiasi oleh Egidius Ronikung selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Ismahi DIY di Taman Langit Resto Yogyakarta, Jumat (14/2/2025). Diskusi publik ini mengangkat tema 'Peran Mahasiswa Dalam Memelihara Sistem Hukum di Indonesia, Menyoalkan Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP'.

BACA JUGA: Periksa 315 Saksi, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pariwisata

Menurut Egidius, pihaknya mengandeng para aktivis mahasiswa yang mayoritas mahasiswa hukum perguruan tinggi di wilayah Yogyakarta untuk duduk bersama dalam rangka menyikapi perkembangan situasi terkait sistem hukum di Indonesia.

“Menurut analisa kami, revisi UU tersebut sangat berindikasi pada pelemahan sistem hukum di Indonesia kami selaku mahasiswa hukum yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia sangat menolak revisi UU kejaksaan tersebut dikarenakan akan memicu penyalahgunaan kekuasaan dalam hal ini kejaksaan agung semakin powerfull dengan kewenangannya,” tukasnya.

BACA JUGA: Di Bantul, Sebatang Linggis Mengakhiri Hidup Istri yang Mendesak Cerai

Ronikung menambahkan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP justru mencoba untuk memperkuat kewenangan lembaga tertentu saja sebab kejaksaan akan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis (pengendali perkara).  

“Asas dominus litis akan berpotensi jaksa akan melakukan Abuse of Power dalam penanganan perkara pidana,” ujarnya. 

Dalam penyidikan, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian, dan jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Ditambah lagi Jaksa juga dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman

BACA JUGA: Simpan Pedang di Mobil Dijerat Undang-undang Darurat

“Dengan meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat Itu akan berdampak pada pelemahan sistem hukum di Indonesia, yang paling penting adalah dimana integritas kejaksaan itu perlu dijunjung tinggi tanpa harus merevisi undang-undangnya, kami melihat perbaikan pada pasal-pasal yang rawan konflik kepentingan dan ketidakjelasan batasan kewenangan, revisi ini bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. Revisi undang-undang kejaksaan ini secara tidak langsung mau melangkahi hakim,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pembegal Payudara di Umbulmartani Berhasil Diringkus, Belum Jelas Motifnya

Pihaknya, secara tegas menyatakan sikap wacana Revisi Undang-undang Kejaksaan dan KUHAP sangat berindikasi pada pelemahan sistem hukum di Indonesia. Selaku mahasiswa hukum yang tergabung dalam Ismahi sangat menolak revisi UU Kejaksaan dan KUHAP serta asas dominus litis. 

“Dikarenakan akan memicu penyalahgunaan kekuasaan dalam hal ini kejaksaan agung semakin powerfull dengan kewenangannya yang diberikan yang akan berdampak pada pelemahan sistem hukum di Indonesia,” sebutnya. 

BACA JUGA: Terduga Penipu Bermodus Jual Enam Sepeda Motor Murah Ditangkap di Rumahnya

Dia menambahkan bahwa mahasiswa harus berperan aktif dan kritis dalam menjaga dan memelihara Sistem Hukum di Indonesia supaya berjalan baik dan tidak ada Lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan absolut dalam penanganan masalah hukum demi tegaknya hukum yang berkeadilan. 

“Kita bahu membahu bersama dalam menjaga dan memilihara Sistem Hukum di Indonesia yang sudah berjalan dengan baik saat ini,” imbuhnya. (*/Opo) 


share on: