Simpan Pedang di Mobil Dijerat Undang-undang Darurat

share on:
Saksi a decharge sedang disumpah oleh panitera || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali melanjutkan sidang tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan terdakwa KH (32) warga Margodadi Seyegan, Selasa (11/2/2025).               

Sidang dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim diketuai Suratni SH MH.

BACA JUGA: Kompol Citra Fatwa Rahmadani Resmi Menjabat Wakapolres Bantul

“Semua yang dimankan ada tiga orang, ada yang beraroma miras, dan senjata tajam disimpan dibawa karpet diakui milik terdakwa,” ungkap saksi Eko selaku petugas dari Sektor Mlati.             

Mereka, lanjut saksi, diamankan setelah ada laporan oleh warga adanya terjadi kecelakaan. Terdakwa KH menngakui senjata tajam pedang miliknya dan sengaja dibawa tujuannya hanya untuk jaga-jaga, karena di jalan sering ada klitih.         

BACA JUGA: Periksa 315 Saksi, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pariwisata

“Saya ikut mobil diajak teman cari makanan di jalan Magelang dan tidak ikut minum,” kata terdakwa didampingi penasehat hukumnya Ega S SH.           

Sementara itu keluarga terdakwa KH yang juga dihadirkan sebagai saksi adecharge, Rusmidi (ayah kandung) dan Sugeng Sumisti (bibi) yang diperiksa bersamaan menyampaikan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sejak umur tiga tahun diasuh oleh bibinya. Terdakwa selama ini belum pernah terlibat perkelaian.

KH sering bawa senjata tajam guna mencari gori, karena jual gori untuk keluarga. “Karena ketidaktahuan itu melanggar hukum mohon dihukum seringan-seringannya,” harap Rusmidi kepada hakim.     

BACA JUGA:Di Bantul, Sebatang Linggis Mengakhiri Hidup Istri yang Mendesak Cerai

Terdakwa KH diajukan dipersidangan oleh Jaksa Nisa Osalia Manah SH lantaran kedapatan membawa senjata tajam tampa izin. Bermula pada 4 November 2024 sekitar pukul 23.10 WIB, terdakwa KH bersama dengan Saksi Agung Saputro dan saksi Wisnu Wibobo berencana berangkat bersama ke Jalan Magelang. Sesaat sebelum berangkat, KH mengambil senjata tajam pedang, yang ada di sepeda motor milik terdakwa, untuk berjaga-jaga ditaruh dibawah karpet pada jok kiri depan mobil Honda Civic Nopol H 8087 TG milik saksi.                                           

BACA JUGA: Nenggak Miras dan Duel, Seorang Tewas Dibabat Pedang

Namun sampai di depan Apotek Pratama Tlogoadi, Mlati, Sleman, mobil yang terdakwa tumpangi tersebut mengalami kecelakaan hingga masuk ke dalam halaman rumah penduduk.

Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 pedang. Pada saat ditanya petugas terdakwa langsung mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Ia kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951. (Agn) 

 

 

 

                                        

 


share on: