Yogyapos.com. (SLEMAN) - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi didampingi Bupati Sleman Harda Kiswaya, menyerahkan 141 serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun Pakem, bertempat di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Senin (26/1/2026).
BACA JUGA: Keluarga Terduga Penjambret dan Tersangka Penabrak Jalani Proses RJ
Penyerahan serat palilah ini sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga relokasi untuk pemanfaatan tanah Kasultanan sebagai tempat tinggal, tempat usaha, dan fasilitas umum.
BACA JUGA: Pamilah Harda Kiswaya Dikukuhkan Sebagai Ibu Paud Sleman
"Serat palilah yang diserahkan ini (berlaku) untuk satu tahun sambil melengkapi (proses administrasi). Nanti, setelah selesai (administrasi), akan berganti jadi serat kekancingan untuk 10 tahun. Dan setiap 10 tahun diperpanjang," jelas GKR Mangkubumi setelah menyerahkan serat palilah.

Dalam prosesnya (administrasi), GKR Mangkubumi mengungkapkan bahwa pemberian izin pemanfaatan tanah kasultanan harus sesuai denganaa peraturan yang telah ditetapkan baik oleh Peraturan Gubernur maupun dari Pemerintah Pusat.
BACA JUGA: PRNU Panjangrejo Salurkan Santunan Rp 14,1 Juta kepada 47 Anak Yatim
"Jadi tetep tidak bisa kita seenak-enaknya aja memberikan ataupunhk menggunakan tanah SG menika," jelasnya.
Ia berharap pemberian serat palilah ini dapat memberikan manfaat kepqda masyarakat.
BACA JUGA: 3.140 Pendaftar Calon Komisioner KIP, 378 Orang Lolos Seleksi Administrasi
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan kepada warga yang mendapatkan serat palilah pemanfaatan tanah kasultanan untuk menjaga dan merawat dengan baik.
"Mari nanti dirawat, ditata, jangan semaunya sendiri dalam merawatnya. Ditata dengan sungguh-sungguh," ujar Harda. (*/Agn)
